DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS

Kamis, 05 September 2019 - 21:11 WIB
DPR Belum Setujui Kenaikan...
DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS
A A A
JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan belum menyetujui usulan kenaikan iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan jika iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan ingin tetap naik maka harus dengan syarat tertentu.

"Untuk kelas I dan II kami menyerahkannya kepada pemerintah, karena menyangkut perusahaan yang harus membayar lebih besar. Tentu Pemerintah harus menghitung dengan baik, jangan sampai nanti juga ada penolakan dari perusahan," tutur Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Beberapa syarat yang harus dijalankan atau diperbaiki oleh BPJS Kesehatan untuk menaikan iuran BPJS di antaranya perbaikan tata kelola dan manajemen pelayanan, termasuk obat-obatan, serta menuntaskan perbaikan data atau data cleansing. Ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

"Jangan-jangan selama ini salah sasaran, karena jumlah rakyat miskin saat ini 10 persen atau sekitar 26 juta orang, kalau lebih dari 26 juta orang, berarti salah sasaran," tuturnya.

Pihaknya meminta data cleansing dari Kementerian Sosial dan Dukcapil harus benar-benar divalidasi. Sehingga bisa dipastikan yang mendapat Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut adalah benar-benar orang yang berhak.

Sementara itu Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger Yuwono mengatakan, jika tak ada kenaikan maka di tahun 2024 nanti BPJS Kesehatan akan mengalami defisit Rp 77,9 triliun. Kemudian, potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan tersebut mulai Rp 39,5 triliun (2020), Rp50,1 triliun (2021), Rp58,6 triliun (2022), Rp67,3 triliun (2023) dan Rp77,9 triliun (2024), total Rp290-an triliun.

"Kalau kerugian tersebut dibiarkan, siapa yang akan bertanggungjawab atas defisit Rp290 triliun itu? Evaluasi tata kelola dan format iuran jenis paket itu suatu keharusan untuk diperbaiki, Apalagi ada anomali, iuran yang dibayarkan sekian, tapi klaimnya hingga empat kali lipat. Juga BPJS Mandiri, anggotanya yang aktif membayar hanya 55 persen, selebihnya 45 persen tidak membayar. Jadi, semuanya harus diperbaiki,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved