Tak Etis Paripurna Revisi UU MD3 dan KPK Hanya Dihadiri 77 Orang

Kamis, 05 September 2019 - 17:07 WIB
Tak Etis Paripurna Revisi...
Tak Etis Paripurna Revisi UU MD3 dan KPK Hanya Dihadiri 77 Orang
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR hari ini yang menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menuai kritikan. Sebab, hanya 77 orang anggota DPR yang hadir secara fisik.

Koordinator Indonesia Parliamentary Center, Ahmad Hanafi mengatakan, DPR menganggap kuorum berdasarkan daftar hadir, bukan kehadiran fisik. Kemudian, kata dia, pengambilan keputusan juga berdasarkan pada pendapat fraksi.

"Meskipun sah secara mekanisme, akan tetapi secara etik ini tidak patut," ujar Ahmad Hanafi kepada SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Karena, kata dia, anggota DPR adalah pejabat publik, tentu harus memperhatikan moral publik. "Yang aneh dari paripurna kali ini adalah menyampaikan pendapat tertulis. Padahal ini pengambilan keputusan terhadap persetujuan usulan RUU oleh DPR," katanya.

Dia berpendapat, masyarakat perlu mendengar dan mengetahui apa yang menjadi argumen oleh partai-partai yang menyetujui RUU usulan DPR tersebut. "Persetujuan tertulis juga menyimpang dari peran DPR sebagai 'parle' yang berbicara," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam demokrasi, deliberasi dalam pengambilan keputusan sebagai hal penting. "Persetujuan tertulis sebagai bentuk pengabaian terhadap masyarakat yang direpresentasikannya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 204 orang anggota DPR izin dari rapat paripurna tadi. Sehingga, pimpinan DPR mengungkapkan total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna itu dan menganggap kuorum.
(maf)
Berita Terkait
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Komisi II DPR Klaim...
Komisi II DPR Klaim Revisi UU Pemilu Kali Ini Bersifat Kontinu
Dewas Keluhkan Tak Punya...
Dewas Keluhkan Tak Punya Kewenangan, DPR Tawarkan UU KPK Direvisi Lagi
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Berita Terkini
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved