KPK Disebut Aneh Menolak Revisi UU 30/2002

Kamis, 05 September 2019 - 14:53 WIB
KPK Disebut Aneh Menolak Revisi UU 30/2002
KPK Disebut Aneh Menolak Revisi UU 30/2002
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menilai, aneh sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata Desmond, KPK bukan pembuat UU.

"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang, ini yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak," ujar Desmond Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

(Baca juga: KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini)

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, DPR dan pemerintah yang punya kapasitas melihat perlu tidaknya revisi UU itu. "KPK harusnya bangun sistem, apakah perubahan undang-undang ini dalam rangka membangun? Nah ini yang harus kita lihat," ungkapnya.

Desmond pun mempertanyakan, apakah 10 orang calon pimpinan (Capim) KPK yang bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR nanti sudah memenuhi kriteria tentang penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi.

Namun dia menilai, KPK bisa memberikan masukan terhadap revisi UU tersebut. "Ini masih proses, belum bisa kita jawab dengan catatan ideal. Saran masukan itu penting dalam rangka kesempurnaan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6592 seconds (0.1#10.140)