Revisi UU KPK di Akhir Jabatan DPR, Pengamat: Mungkin KPK Perlu Berbenah

Kamis, 05 September 2019 - 09:39 WIB
Revisi UU KPK di Akhir...
Revisi UU KPK di Akhir Jabatan DPR, Pengamat: Mungkin KPK Perlu Berbenah
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menyebut, tadi malam publik dihebohkan oleh adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terkesan 'diam-diam' usulan tersebut diajukan dalam rapat Paripurna DPR hari ini.

"Ada 4 poin yang disepakati untuk direvisi; penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan) dan tentang pegawai KPK," kata Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Menurut Sulthan, melihat usulan tersebut, memang sudah saatnya UU KPK ini direvisi, apalagi terkait dengan poin penyadapan. Menurutnya, ada hak-hak yang dilanggar dalam proses penyadapan yang terjadi selama ini. "Bayangkan saja sejak kapan penyadapan itu dilakukan, obrolan apa saja yang didengar," kata Sulthan.

"Jangan-jangan urusan privat tersadap ikut didengar oleh para penyidik. Ini kan ranah privasi, semestinya penyadapan ini tidak dilakukan berdasarkan kehendak KPK semata karena akan sangat subjektif. Perlu keterlibatan pengadilan sehingga yang telfonnya disadap benar-benar memenuhi syarat penyadapan," imbuh dia.

Begitu juga dengan dewan pengawas. Kata Sulthan, di era demokrasi seperti sekarang tidak boleh ada sebuah lembaga yang super body hingga luput dari pengawasan. Apalagi cuma diberlakukan pengawasan internal, ini terkesan akan lebih subjektif lagi.

"Boleh saja kita selalu berpikiran positif terhadap KPK, tapi bagaimanapun yang menjadi komisioner dan tim di KPK itu semuanya manusia yang tidak luput dari godaan," ujarnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Kado Pahit dari DPR di Ujung Masa Bakti 2014-2019 )

Oleh karena itu, lanjut Sulthan, penting diatur mengenai pengawasan ini, agar kerja-kerja KPK kedepan benar-benar di atas koridor yang ditentukan. "Perlu diingat, di mana ada kekuasaan yang mutlak maka disitu pula potensi penyalahgunaan terjadi," tutur dia.

Sulthan menganggap, penegakan hukum itu ada aturannya, ada prinsip-prinsip yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Apalagi terkait nasib orang per orang. Sehingga, jangan sampai ada drama dalam penanganan kasus di institusi penegakan hukum di Indonesia. (Baca juga: Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK )

Dengan demikian, ke depan KPK perlu lebih berkonsentrasi terhadap sistem pencegahan korupsi. Ia menyarankan revisi ini semestinya tidak hanya dibatasi pada 4 poin tersebut. Lebih dari itu, upaya revisi ini harus menjadi momentum berbenah secara komprehensif dan terukur. Selain itu, sistem pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia perlu diatur ulang.

"Kejahatan itu datang kala ada kesempatan, maka kesempatan itu yang harus diminimalisir. Kuncinya ada pada pencegahan, bukan semata-mata penangkapan," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved