Revisi UU KPK di Akhir Jabatan DPR, Pengamat: Mungkin KPK Perlu Berbenah
Kamis, 05 September 2019 - 09:39 WIB
Revisi UU KPK di Akhir Jabatan DPR, Pengamat: Mungkin KPK Perlu Berbenah
A
A
A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menyebut, tadi malam publik dihebohkan oleh adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terkesan 'diam-diam' usulan tersebut diajukan dalam rapat Paripurna DPR hari ini.
"Ada 4 poin yang disepakati untuk direvisi; penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan) dan tentang pegawai KPK," kata Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).
Menurut Sulthan, melihat usulan tersebut, memang sudah saatnya UU KPK ini direvisi, apalagi terkait dengan poin penyadapan. Menurutnya, ada hak-hak yang dilanggar dalam proses penyadapan yang terjadi selama ini. "Bayangkan saja sejak kapan penyadapan itu dilakukan, obrolan apa saja yang didengar," kata Sulthan.
"Jangan-jangan urusan privat tersadap ikut didengar oleh para penyidik. Ini kan ranah privasi, semestinya penyadapan ini tidak dilakukan berdasarkan kehendak KPK semata karena akan sangat subjektif. Perlu keterlibatan pengadilan sehingga yang telfonnya disadap benar-benar memenuhi syarat penyadapan," imbuh dia.
Begitu juga dengan dewan pengawas. Kata Sulthan, di era demokrasi seperti sekarang tidak boleh ada sebuah lembaga yang super body hingga luput dari pengawasan. Apalagi cuma diberlakukan pengawasan internal, ini terkesan akan lebih subjektif lagi.
"Boleh saja kita selalu berpikiran positif terhadap KPK, tapi bagaimanapun yang menjadi komisioner dan tim di KPK itu semuanya manusia yang tidak luput dari godaan," ujarnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Kado Pahit dari DPR di Ujung Masa Bakti 2014-2019 )
Oleh karena itu, lanjut Sulthan, penting diatur mengenai pengawasan ini, agar kerja-kerja KPK kedepan benar-benar di atas koridor yang ditentukan. "Perlu diingat, di mana ada kekuasaan yang mutlak maka disitu pula potensi penyalahgunaan terjadi," tutur dia.
Sulthan menganggap, penegakan hukum itu ada aturannya, ada prinsip-prinsip yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Apalagi terkait nasib orang per orang. Sehingga, jangan sampai ada drama dalam penanganan kasus di institusi penegakan hukum di Indonesia. (Baca juga: Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK )
Dengan demikian, ke depan KPK perlu lebih berkonsentrasi terhadap sistem pencegahan korupsi. Ia menyarankan revisi ini semestinya tidak hanya dibatasi pada 4 poin tersebut. Lebih dari itu, upaya revisi ini harus menjadi momentum berbenah secara komprehensif dan terukur. Selain itu, sistem pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia perlu diatur ulang.
"Kejahatan itu datang kala ada kesempatan, maka kesempatan itu yang harus diminimalisir. Kuncinya ada pada pencegahan, bukan semata-mata penangkapan," pungkasnya.
"Ada 4 poin yang disepakati untuk direvisi; penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan) dan tentang pegawai KPK," kata Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).
Menurut Sulthan, melihat usulan tersebut, memang sudah saatnya UU KPK ini direvisi, apalagi terkait dengan poin penyadapan. Menurutnya, ada hak-hak yang dilanggar dalam proses penyadapan yang terjadi selama ini. "Bayangkan saja sejak kapan penyadapan itu dilakukan, obrolan apa saja yang didengar," kata Sulthan.
"Jangan-jangan urusan privat tersadap ikut didengar oleh para penyidik. Ini kan ranah privasi, semestinya penyadapan ini tidak dilakukan berdasarkan kehendak KPK semata karena akan sangat subjektif. Perlu keterlibatan pengadilan sehingga yang telfonnya disadap benar-benar memenuhi syarat penyadapan," imbuh dia.
Begitu juga dengan dewan pengawas. Kata Sulthan, di era demokrasi seperti sekarang tidak boleh ada sebuah lembaga yang super body hingga luput dari pengawasan. Apalagi cuma diberlakukan pengawasan internal, ini terkesan akan lebih subjektif lagi.
"Boleh saja kita selalu berpikiran positif terhadap KPK, tapi bagaimanapun yang menjadi komisioner dan tim di KPK itu semuanya manusia yang tidak luput dari godaan," ujarnya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Kado Pahit dari DPR di Ujung Masa Bakti 2014-2019 )
Oleh karena itu, lanjut Sulthan, penting diatur mengenai pengawasan ini, agar kerja-kerja KPK kedepan benar-benar di atas koridor yang ditentukan. "Perlu diingat, di mana ada kekuasaan yang mutlak maka disitu pula potensi penyalahgunaan terjadi," tutur dia.
Sulthan menganggap, penegakan hukum itu ada aturannya, ada prinsip-prinsip yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Apalagi terkait nasib orang per orang. Sehingga, jangan sampai ada drama dalam penanganan kasus di institusi penegakan hukum di Indonesia. (Baca juga: Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK )
Dengan demikian, ke depan KPK perlu lebih berkonsentrasi terhadap sistem pencegahan korupsi. Ia menyarankan revisi ini semestinya tidak hanya dibatasi pada 4 poin tersebut. Lebih dari itu, upaya revisi ini harus menjadi momentum berbenah secara komprehensif dan terukur. Selain itu, sistem pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia perlu diatur ulang.
"Kejahatan itu datang kala ada kesempatan, maka kesempatan itu yang harus diminimalisir. Kuncinya ada pada pencegahan, bukan semata-mata penangkapan," pungkasnya.
(pur)