Masinton: Hasil Revisi UU KPK untuk Pedoman Capim KPK Baru
A
A
A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di ujung masa jabatan DPR 2014-2019 ternyata sudah direncanakan secara matang dan memiliki tujuan tertentu.
Selain tengah merevisi UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) terkait dengan diperbolehkannya DPR periode selanjutnya untuk mengambil alih (carry over) semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terbengkalai yang dibuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode sebelumnya. UU KPK hasil revisi juga nantinya akan dijadikan pedoman oleh Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
“Ya ini kan bukan pembahasan yang baru. Ini RUU yang sudah lama. Bahwa dibahas sekarang, kan bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan undang-undang yang baru juga,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2019) malam.
Menurut Masinton, RUU KPK ini sudah pernah dibahas sebelumnya di DPR pada 2016, 2017 dan 2018. Sehingga, DPR sudah cukup menguasai isu itu untuk membahasnya secara cepat. “Jadi ini sesuatu yang juga sudah matang di DPR,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Terlebih, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, sebanyak 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyetujui revisi itu dan tidak masalah dengan poin-poin yang akan direvisi. Baleg DPR juga sudah dijadwalkan untuk meminta persetujuan atas RUU KPK sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna Kamis (5/9/2019) besok.
Karena itu, dia yakin bahwa dalam paripurna besok RUU ini akan mulus menjadi RUU usul inisiatif DPR.“Insyaallah,” ucapnya.
Selain tengah merevisi UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) terkait dengan diperbolehkannya DPR periode selanjutnya untuk mengambil alih (carry over) semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terbengkalai yang dibuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode sebelumnya. UU KPK hasil revisi juga nantinya akan dijadikan pedoman oleh Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
“Ya ini kan bukan pembahasan yang baru. Ini RUU yang sudah lama. Bahwa dibahas sekarang, kan bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan undang-undang yang baru juga,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2019) malam.
Menurut Masinton, RUU KPK ini sudah pernah dibahas sebelumnya di DPR pada 2016, 2017 dan 2018. Sehingga, DPR sudah cukup menguasai isu itu untuk membahasnya secara cepat. “Jadi ini sesuatu yang juga sudah matang di DPR,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Terlebih, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, sebanyak 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyetujui revisi itu dan tidak masalah dengan poin-poin yang akan direvisi. Baleg DPR juga sudah dijadwalkan untuk meminta persetujuan atas RUU KPK sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna Kamis (5/9/2019) besok.
Karena itu, dia yakin bahwa dalam paripurna besok RUU ini akan mulus menjadi RUU usul inisiatif DPR.“Insyaallah,” ucapnya.
(whb)