Saudi Cairkan Santunan Rp85,1 M bagi Jamaah Haji Indonesia Korban Crane Jatuh

Senin, 02 September 2019 - 20:28 WIB
Saudi Cairkan Santunan Rp85,1 M bagi Jamaah Haji Indonesia Korban Crane Jatuh
Saudi Cairkan Santunan Rp85,1 M bagi Jamaah Haji Indonesia Korban Crane Jatuh
A A A
MADINAH - Pemerintah Arab Saudi mencairkan santunan sebesar USD6,133 juta/SAR23 juta atau setara Rp85,1 miliar (kurs Rp14.150) bagi jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane pada musim haji 2015. Uang santunan yang masih berupa cek tersebut diberikan penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri kepada Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi, akhir Agustus lalu.

Cek tersebut terdiri dari 35 lembar dengan dua nominal. Pertama USD133.333 (SAR500.000) atau Rp1,8 miliar untuk korban luka berat, kedua USD266.666,66 (setara SAR1 juta) atau Rp3,7 miliar untuk korban meninggal dan korban cacat permanen. Satu cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan, sehingga total menjadi 36 cek.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengaku telah mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohamed bin Salman yang telah berempati dan memberikan perhatian besar kepada 36 jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane, baik meninggal dunia maupun luka-luka pada 11 September 2015. Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Mekkah Pangeran Khalid al-Faisal serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi, mulai Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri KSA, Kementerian Kesehatan KSA, Kementerian Keuangan KSA atas dukungannya dalam merealisasikan santunan korban crane ini.

"KBRI Riyadh sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI. Untuk selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia," ujar Agus Maftuh dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Menurut Agus, penyelesaian kasus jatuhnya crane telah menjadi prioritas dirinya sejak bertugas di KBRI untuk Arab Saudi, Maret 2016. Tim KBRI terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kerajaan Arab Saudi karena hampir setiap pekan keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi lewat Facebook, WhatsApp (WA) atau media sosial lain mempertanyakan kapan realisasi santunan Raja Salman tersebut.

"Ketika kami baru bertugas dua bulan di Saudi pernah dipanggil ke Istana Raja dan pada waktu itu langsung kami sampaikan harapan para ahli waris korban crane kepada Diwan Malaki (Royal Court) yang merupakan Kantor Raja Salman," katanya.

Dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Saudi dijelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal. Namun akhirnya Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI.

Penyelesaian yang lebih cepat itu juga hasil kerja sama dengan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, sehingga Indonesia menjadi negara pertama yang diberikan santunan. Untuk diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidilharam menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang.

Jamaaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir. "Alhamdulillah semua dilancarkan oleh Allah," kata Dubes yang juga staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjidilharam memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.

Sebanyak 13 orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Mekkah.

"Berdasarkan fakta persidangan tersebut, cek senilai USD6,13 juta bukan sebagai diyat atau pun ganti rugi tapi murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6267 seconds (0.1#10.140)