Belum Laporkan LHKPN, KPU Bakal Tunda Pelantikan 90 Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 90 anggota DPR periode 2019–2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 30 Agustus 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut bagi 90 anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN, maka pelantikannya bakal ditunda hingga pelaporan LHKPN selesai. Diketahui pelantikan anggota DPR bakal dilakukan pada 1 Oktober 2019.
“Bagi anggota DPR dan DPRD yang tidak menyerahkan LHKPN, tidak dimasukkan dalam penetapan untuk dilantik, tapi tidak dicoret, sampai dia melaporkan. Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN terancam tertunda pelantikannya,” ujar Ilham kepada wartawan, (31/8/2019).
LHKPN adalah salah satu syarat bagi anggota legislatif untuk bisa dilantik. Kewajiban menyerahkan LHKPN itu diatur dalam Pasal 37 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4, serta Pasal 38 Ayat 2 dan Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
“Masih ada waktu enam hari, tapi mohon disiapkan lebih cepat karena kita juga butuh waktu untuk mempersiapkan SK,” jelas Ilham.
Diketahui dari hasil rekapitulasi KPU, sebanyak 90 anggota DPR belum melaporkan LHKPN, PDI-P sebagai pemenang pemilu menjadi yang terbanyak yang belum melaporkan LHKPN, yakni sebanyak 57 orang.
Lalu, dari Partai Gerindra 15 orang, Demokrat 8 orang, PKB 4 orang, NasDem 4 orang, dan PKS 2 orang. Tiga partai lainnya yakni Golkar, PAN, dan PPP, seluruh anggotanya sudah menyerahkan LHKPN.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut bagi 90 anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN, maka pelantikannya bakal ditunda hingga pelaporan LHKPN selesai. Diketahui pelantikan anggota DPR bakal dilakukan pada 1 Oktober 2019.
“Bagi anggota DPR dan DPRD yang tidak menyerahkan LHKPN, tidak dimasukkan dalam penetapan untuk dilantik, tapi tidak dicoret, sampai dia melaporkan. Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN terancam tertunda pelantikannya,” ujar Ilham kepada wartawan, (31/8/2019).
LHKPN adalah salah satu syarat bagi anggota legislatif untuk bisa dilantik. Kewajiban menyerahkan LHKPN itu diatur dalam Pasal 37 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4, serta Pasal 38 Ayat 2 dan Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
“Masih ada waktu enam hari, tapi mohon disiapkan lebih cepat karena kita juga butuh waktu untuk mempersiapkan SK,” jelas Ilham.
Diketahui dari hasil rekapitulasi KPU, sebanyak 90 anggota DPR belum melaporkan LHKPN, PDI-P sebagai pemenang pemilu menjadi yang terbanyak yang belum melaporkan LHKPN, yakni sebanyak 57 orang.
Lalu, dari Partai Gerindra 15 orang, Demokrat 8 orang, PKB 4 orang, NasDem 4 orang, dan PKS 2 orang. Tiga partai lainnya yakni Golkar, PAN, dan PPP, seluruh anggotanya sudah menyerahkan LHKPN.
(pur)