Suap Proyek Meikarta, Iwa Karniwa Ditahan di Jumat Keramat
A
A
A
JAKARTA - Jumat keramat bagi tersangka penerima suap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Iwa usai pemeriksaan pada Jumat (30/8/2019).
Pelaksana Kepala Biro Humas KPK sekaligus Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada hari ini penyidik memeriksa Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap. Kasusnya yakni kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 438 hektare dan pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Yuyuk melanjutkan, setelah menjalani pemeriksaan intensif kemudian tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Iwa. Iwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka IWK (Iwa Karniwa) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Jumat 30 Agustus 2019," tegas Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019) sore.
Dia melanjutkan, penyidik mendalami dan mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan proses pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yuyuk menegaskan, secara kelembagaan maka KPK mengingatkan dengan serius kepada Iwa agar bersikap kooperatif dan membuka informasi.
"Kami ingatkan agar tersangka IWK kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Iwa Karniwa terlihat merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.24 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril, batik coklat yang dikenakan Iwa sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Saat keluar, Iwa mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Alhamdulillah tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik. Saya akan ikuti proses (hukum). Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum, saya dukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ujar Iwa sebelum memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang Tbk. Secara spesifik penerimaan suap Iwa diduga terkait dengan pembahasan subtansi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Uang diterima Iwa melalui terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dalam dua tahap pada Desember 2017. Sebelum penerimaan Rp900 juta, Iwa lebih dulu meminta jatah Rp1 miliar. Sebelum terjadi penerima suap, ada pertemuan yang dihadiri Iwa, Neneng Rahmi, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Bendahara DPD PDI Jawa Barat Waras Wasisto.
Pelaksana Kepala Biro Humas KPK sekaligus Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada hari ini penyidik memeriksa Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap. Kasusnya yakni kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 438 hektare dan pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Yuyuk melanjutkan, setelah menjalani pemeriksaan intensif kemudian tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Iwa. Iwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka IWK (Iwa Karniwa) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Jumat 30 Agustus 2019," tegas Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019) sore.
Dia melanjutkan, penyidik mendalami dan mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan proses pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yuyuk menegaskan, secara kelembagaan maka KPK mengingatkan dengan serius kepada Iwa agar bersikap kooperatif dan membuka informasi.
"Kami ingatkan agar tersangka IWK kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Iwa Karniwa terlihat merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.24 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril, batik coklat yang dikenakan Iwa sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Saat keluar, Iwa mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Alhamdulillah tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik. Saya akan ikuti proses (hukum). Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum, saya dukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ujar Iwa sebelum memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang Tbk. Secara spesifik penerimaan suap Iwa diduga terkait dengan pembahasan subtansi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Uang diterima Iwa melalui terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dalam dua tahap pada Desember 2017. Sebelum penerimaan Rp900 juta, Iwa lebih dulu meminta jatah Rp1 miliar. Sebelum terjadi penerima suap, ada pertemuan yang dihadiri Iwa, Neneng Rahmi, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Bendahara DPD PDI Jawa Barat Waras Wasisto.
(kri)