KPK Sita 4 Kendaraan Bermotor Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:07 WIB
loading...
KPK Sita 4 Kendaraan Bermotor Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyita empat kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari Toyota Hilux, Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari Toyota Hilux, Fortuner hingga Yamaha X-Max. Kendaraan tersebut diduga terkait suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada 2023 dengan tersangka Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK melakukan penyitaan setelah menggeledah kantor swasta dan rumah kediaman di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berupa kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait (Tersangka RF dan kawan-kawan). Penggeledahan dilakukan pada Kamis kemarin, 30 November 2023," ujarnya, Jumat (1/12/2023).



Ali menjelaskan empat kendaraan yang disita oleh tim penyidik KPK berupa 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max. "Selain itu, turut pula disita bukti berupa dokumen dan alat elektronik," ujarnya.

Saat ini, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK tengah menganalisis dan menyelidiki kelengkapan berkas perkara. "Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," ujarnya.



Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 23 November 2023.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, kemudian Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim.

Selain itu, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 25 November 2023.

Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta. Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)