APJII: RUU KKS Disahkan untuk Menjamin Kepastian Keamanan Siber

Kamis, 29 Agustus 2019 - 22:35 WIB
APJII: RUU KKS Disahkan untuk Menjamin Kepastian Keamanan Siber
APJII: RUU KKS Disahkan untuk Menjamin Kepastian Keamanan Siber
A A A
DENPASAR - Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Eddy S. Jaya mendukung Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan. Menurut Eddy, RUU KKS adalah jaminan kepastian bagi pelaku industri penyenggara jasa internet untuk regulasi keamanan sekaligus bisa menurunkan biaya pengadaaan perangkat keamanan siber di lembaga swasta karena telah dibantu oleh pemerintah.

"Penetrasi internet Indonesia tidak bisa berkembang jika sangat high cost. Kita sangat mendukung RUU ini segera disahkan dengan harapan jika RUU ini disahkan pemerintah bisa berperan serta melaui BSSN untuk penyediaan peralatan keamanan bisa terjadi. Jika swasta harus melakukan investasi peralatan ekamanan siber akan sangat berat," ujar Eddy di sela pelaksanaan simposium Infrastruktur Informasi Kritis Nasional CIIP-ID Summit 2019 di Kuta, Bali, Kamis (29/8/2019).

Meski begitu, Eddy memberi catatan agar setelah RUU KKS tersebut disahkan, BSSN sebagai pemangku kepentingan bisa mengkoordinasikan para pihak terkait dan pelaku industri. "Harus dikoordinasikan bagian-bagian terkait," tegas Eddy. (Baca juga: Lindungi Infrastruktur Kritis, BSSN Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS )
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Proteksi BSSN Agung Nugraha yang merupakan Ketua Panitia simposium CIIP-ID Summit 2019 juga meneaskan bahwa kegiatan yang digelar pihaknya adalah kegiatan sebagai bentuk antisipasi menjaga Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN).

Perlindungan IIKN, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan berkolaborasi serta kerja sama melibatkan banyak stakeholder, lembaga R&D, industri, swasta internasional dan nasional termasuk di dalamnya BSSN. (Baca juga: Pakar Forensik Digital: RUU KKS Kuatkan Kedaulatan Siber Indonesia )

"BSSN mendapat amanah dalam pengamanan siber secara efektif dan efisien, maka salah satu tanggung jawabnya adalah perlindungan IIKN. Dan semakin banyaknya pelaku industri, lembaga teknis, dan akademisi serta masyarakat yang memanfaatkan sistem IT dan OT, maka kita harus saling belajar, saling memahami bersama-sama," terangnya.

Menurut Agung, penguatan strategi regulasi dan kebijakan terkait IIKN khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan. Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

BSSN, kata dia, telah berusaha keras agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur ruang siber nasional. Saat ini RUU KKS tinggal menunggu disahkan DPR. "Kami telah bekerja keras untuk RUU ini, tapi memang ini usulan dari DPR dan kami sangat berterima kasih. Jadi memang anggota dewan sudah paham dan kita semua memang harus mengerti tentang apa yang akan terjadi di dunia siber ke depan," tegas Agung.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9058 seconds (0.1#10.140)