Kemendagri Inventarisasi Aturan Pemindahan Ibu Kota

Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:16 WIB
Kemendagri Inventarisasi Aturan Pemindahan Ibu Kota
Kemendagri Inventarisasi Aturan Pemindahan Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginventarisasi regulasi yang dibutuhkan untuk perangkat hukum kebijakan pemindahan ibu kota negara.

Langkah itu dinilai penting karena rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) berpengaruh terhadap undang-undang yang ada.

"Kita sedang inventarisasi regulasi apa saja yang akan direvisi. Ini sedang dilakukan Kemendagri," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis (29/8/2019). (Baca Juga: Ibu Kota Dipindah ke Penajam Paser Utara dan Kuta Kertanegara
Akmal menjelaskan, ada tiga kategori regulasi yang diinventarisasi. Pertama, regulasi utama. "Regulasi utama ini tentunya soal ibu kota. Kan nantinya ada undang-undang sendiri," ungkapnya.

Kedua, inventarisasi regulasi pendukung. Ini berkaitan regulasi apa saja yang harus disiapkan untuk mendukung pemindahan ibu kota baru. "Regulasi pendukung misalnya mengenai tata ruang ibu kota baru nantinya," katanya.

Terakhir, lanjut dia, menginventariasi regulasi-regulasi yang berpotensi direvisi dengan adanya aturan baru.

"Regulasi yang terdampak misalnya undang-Undang (UU) terkait Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. UU DKI Jakarta juga termasuk yang terdampak. Termasuk UU Pemilu kaitannya dengan daerah pemilihan," tuturnya.

Mengenai kesiapan Kemendagri menuntaskan regulasi tersebut di akhir 2020, Akmal menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin. "Kita berusaha. Harus bisa lah ya. Ini untuk mendukung kebijakan Pak Presiden," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)