Lima Tahun, DPR Sahkan Sebanyak 77 Undang-undang

Kamis, 29 Agustus 2019 - 15:10 WIB
Lima Tahun, DPR Sahkan...
Lima Tahun, DPR Sahkan Sebanyak 77 Undang-undang
A A A
JAKARTA - Tepat pada 29 Agustus 2019 ini, DPR merayakan hari jadi yang ke-74 tahun. Dalam pidatonya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR periode 2014-2019 telah mengesahkan 77 undang-undang (UU) yang dibahas bersama Presiden yang diwakili oleh para menterinya.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 RUU untuk disahkan menjadi UU. Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai dengan Agustus 2019 berjumlah 77 RUU,” tutur Bambang dalam Pidato Laporan Kinerja DPR Dalam Rangka HUT ke-74 di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut dia, pelaksanaan fungsi legislasi merupakan perwujudan kekuasaan membentuk UU yang dimiliki oleh DPR. Tapi dalam pelaksanaannya, pembentukan UU dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara DPR dan Presiden serta mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk RUU tertentu.

“Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan Presiden, merupakan faktor penting yang memengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi. Sinergitas bukan hanya diperlukan antarlembaga, melainkan juga intern lembaga, yaitu antar-Fraksi di DPR dan antar-kementerian/lembaga di pemerintah,” papar pria yang biasa disapa Bamsoet ini.

Adapun pada masa sidang 2018-2019 ini, Bamsoet menguraikan 12 RUU dalam tahapan penyusunan dengan rincian tujuh RUU dalam proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, 2 RUU diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan tiga RUU menunggu Surat Presiden (Surpres). Lalu, 36 RUU dalam proses pembahasan tingkat satu dan 15 RUU sudah disetujui.

“Dari 15 RUU yang selesai dibahas, terdapat 10 RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain,” kata politikus Partai Golkar itu.

Di samping itu, Bamsoet menambahkan, DPR memiliki fungsi lain, yakni fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Terkait fungsi anggaran, DPR telah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh DPD RI melalui Badan Anggaran (Banggar).

Demikian pula dengan fungsi pengawasan, sambungnya, guna memastikan pemerintah melaksanakan kebijakan sesuai dengan UU, menjaga agar kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap masalah tertentu yang disampaikan kepada DPR. Hal ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem kekuasaan dan ketatanegaraan.

“Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Tahun Sidang 2018-2019 antara lain menyangkut persoalan-persoalan yang belum dapat diselesaikan pemerintah sampai saat ini, baik melalui rapat maupun kunjungan kerja,” ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6366 seconds (0.1#10.140)