Kalah Gugatan 9 Caleg, Tim Hukum Gerindra Akan Konsultasi ke Prabowo

Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:54 WIB
Kalah Gugatan 9 Caleg,...
Kalah Gugatan 9 Caleg, Tim Hukum Gerindra Akan Konsultasi ke Prabowo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan 9 Caleg Partai Gerindra yang menuntut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg terpilih dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/8/2019) sore kemarin.

Atas putusan tersebut, Tim Advokasi dan Hukum Partai Gerindra akan berkonsultasi dengan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto.

“Pada putusan PN Jaksel yang pada Senin sore telah mengabulkan gugatan para caleg yang menggugat, bersama ini disampaikan sebagai berikut. Bahwa, DPP Partai Gerindra melalui kuasa hukumnya telah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kemudian, lanjut Dasco, DPP Partai Gerindra juga akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Setelah itu, lanjut Anggota Komisi III DPR itu, tentu saja tim hukum DPP Gerindra akan melakukan konsultasi kepada Prabowo terkait langkah yang akan dilakukan partai.

“Segera setelah mempelajari kami akan melakukan konsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina agar diberi petunjuk mengenai langkah selanjutnya,” tandas Dasco.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Para tergugat yakni, Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra juga dituntut untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.

“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Zulkifli

Adapun 9 Caleg Gerindra sebagai penggugat itu adalah Nuraina (Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta), Pontjo Prayogo (Dapil 1 DPRD Kota Tangerang), Mulan Jameela (Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI), Adnani Taufik (Dapil IV DPRD DKI Jakarta), Adam Muhammad (Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), Siti Jamaliah (Dapil I DPR RI Sumatra Utara, Sugiono (Dapil I DPR RI Jawa Tengah), Katherine A OE (Dapil I DPR RI Kalimantan Barat) dan dr Irene (Dapil Papua DPR).
(pur)
Berita Terkait
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
7 Provinsi Penyumbang...
7 Provinsi Penyumbang Terbesar Suara Partai Gerindra di Pemilu 2019
Soal Tanggal Pemilu,...
Soal Tanggal Pemilu, Gerindra: Yang Penting Tahunnya Tak Berubah
Sama seperti Pemilu...
Sama seperti Pemilu 2019, Gerindra Tetap Gunakan Nomor Urut 2
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved