Sama seperti Pemilu 2019, Gerindra Tetap Gunakan Nomor Urut 2

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:31 WIB
loading...
Sama seperti Pemilu...
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Gerindra tetap menggunakan nomor urut seperti Pemilu 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra memutuskan tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019. Dengan begitu, partai besutan Prabowo Subianto itu, nomor urut 2 pada Pemilu 2024 mendatang.

"Rata-rata partai di Senayan, termasuk di Gerindra tetap memilih nomor yang lama," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, penggunaan nomor urut lama akan memberikan kemudahan bagi partainya dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. "Karena kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam soal atribut-atribut kita," ujarnya.

Baca juga: Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019

Untuk diketahui, sembilan partai politik diperbolehkan menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Sembilan parpol tersebut merupakan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 ayat (3). Berikut bunyinya:

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 179 ayat (3).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Hashim Djojohadikusumo,...
Profil Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik
Prabowo Tawarkan Koalisi...
Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Gerindra: Agar Ada Kepastian Politik
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Tegur Paspampres yang Menghalangi Kader saat Ingin Bersalaman
Prabowo dan Jokowi Tunjukkan...
Prabowo dan Jokowi Tunjukkan Keteladanan dan Harmonisasi Politik Nasional
Terungkap, Ahmad Luthfi...
Terungkap, Ahmad Luthfi Jadi Kader Gerindra sejak Pencalonannya sebagai Cagub Jateng
Bobby Tunggu Arahan...
Bobby Tunggu Arahan Prabowo untuk Jabatan Partai usai Terima KTA Gerindra
Prabowo: Kalau Saya...
Prabowo: Kalau Saya Mengecewakan Kepercayaan Rakyat, Malu untuk Maju Lagi
Megawati Soekarnoputri:...
Megawati Soekarnoputri: Selamat Ulang Tahun untuk Gerindra yang ke-17
Rekomendasi
Pemudik Ngaku Kehilangan...
Pemudik Ngaku Kehilangan Kartu E-Toll Saldo Rp1 Juta di Ruas Tol Semarang-Batang
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
Mendukung Peningkatan...
Mendukung Peningkatan Kualitas SDM melalui Program Pelatihan Kerja
Berita Terkini
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
3 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
6 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
6 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
7 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
9 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
9 jam yang lalu
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved