Tiga Tahun Kosong, Wagub Sulteng Akhirnya Dilantik Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Pesiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini melantik Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) sisa masa jabatan 2016-2021 Rusli Baco Dg. Palabbi.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No 66/P Tahun 2019 Tanggal 23 Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wagub Sulteng Sisa Masa Jabatan 2016-2021.
Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keppres oleh Presiden Jokowi kepada calon wakil gubernur terpilih itu di Istana Merdeka. Prosesi kirab kemudian dilakukan oleh Presiden Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bersama calon wakil gubernur Sulteng dengan berjalan kaki menuju Istana Negara untuk mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan di Istana Negara, Senin (26/8/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pesan khusus bagi Wagub Sulteng. Menurutnya Wagub sudah tahu tugasnya. “Masing-masing sudah tahu aturan, mekanisme dan pembagian kerjanya. Gubernur ya gubernur. Wagub ya wagub,” katanya.
Dia mengatakan lamanya pengisian posisi wagub di Sulteng karena partai pengusung membutuhkan waktu tidak sebentar untuk menentukan wagub. “Tiga tahun karena partai pengusung belum ada kata sepakat,” tuturnya.
Wagub Sulteng, Rusli Baco Dg. Palabbi mengatakan terkait dengan pembagian tugas sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mengatakan sebagai wagub tugasnya adalah membantu tugas gubernur.
“Waktu dua tahun ini kan relatif sangat cepat. Tapi saya maksimalkan bantu tugas-tugas bapak gubernur,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No 66/P Tahun 2019 Tanggal 23 Juli 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wagub Sulteng Sisa Masa Jabatan 2016-2021.
Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keppres oleh Presiden Jokowi kepada calon wakil gubernur terpilih itu di Istana Merdeka. Prosesi kirab kemudian dilakukan oleh Presiden Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bersama calon wakil gubernur Sulteng dengan berjalan kaki menuju Istana Negara untuk mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan di Istana Negara, Senin (26/8/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pesan khusus bagi Wagub Sulteng. Menurutnya Wagub sudah tahu tugasnya. “Masing-masing sudah tahu aturan, mekanisme dan pembagian kerjanya. Gubernur ya gubernur. Wagub ya wagub,” katanya.
Dia mengatakan lamanya pengisian posisi wagub di Sulteng karena partai pengusung membutuhkan waktu tidak sebentar untuk menentukan wagub. “Tiga tahun karena partai pengusung belum ada kata sepakat,” tuturnya.
Wagub Sulteng, Rusli Baco Dg. Palabbi mengatakan terkait dengan pembagian tugas sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mengatakan sebagai wagub tugasnya adalah membantu tugas gubernur.
“Waktu dua tahun ini kan relatif sangat cepat. Tapi saya maksimalkan bantu tugas-tugas bapak gubernur,” pungkasnya.
(cip)