Kementerian PPPA Canangkan Kuta Mandalika Desa Wisata Ramah Anak

Minggu, 25 Agustus 2019 - 19:03 WIB
Kementerian PPPA Canangkan...
Kementerian PPPA Canangkan Kuta Mandalika Desa Wisata Ramah Anak
A A A
LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencanangkan Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah sebagai Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi.

Pencanangan ini dilakukan seiring telah ditetapkannya Kuta Mandalika sebagai destinasi wisata Super Prioritas 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan, dibukanya sebuah kawasan menjadi kawasan wisata akan memberi kontribusi ekonomi. Namun perlu diwaspadai ancaman kerentanan anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi apabila tidak siap menghadapi interaksi dengan orang baru, yaitu wisatawan domestik dan luar negeri.

Hal ini disampaikan Nahar, saat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat Desa Kuta terkait Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Destinasi Wisata yang bekerjasama dengan End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Indonesia.

"Anak-anak harus diberikan pemahaman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berinteraksi dengan orang asing, sehingga anak mampu menjaga dirinya sendiri," kata Nahar, Minggu (25/8/2019).

"Kami harapkan seiring terbukanya Kuta Mandalika sebagai daerah tujuan wisata pariwisata, semua pihak khususnya masyarakat di Kuta dan sekitarnya dapat melakukan upaya pencegahan terhadap hal-hal negatif khususnya eksploitasi terhadap anak-anak," sambungnya.

Nahar menambahkan, pencanangan desa wisata ramah anak bebas eksploitasi ini dilakukan guna mewujudkan Indonesia layak anak tahun 2030. Untuk mempertahankan Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi secara maksimal, butuh komitmen dan konsistensi dari seluruh pihak terutama masyarakat.

Nahar menjelaskan ada banyak dasar penetapan Desa Kuta menjadi Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi, yaitu tingginya angka putus sekolah sebagai implikasi dari angka perkawinan usia anak yang masih menjadi isu, khususnya di Desa Kuta.

"Pekerja anak juga masih banyak di sekitar Desa Kuta. Hal ini senada dengan laporan dari Camat setenpat yang menyebutkan bahwa masih banyak anak-anak di lingkungan Kuta yang bekerja selepas jam pulang sekolah demi membantu perekonomian keluarga," ungkapnya.

Pemerintah Desa setempat, kata Nahar juga telah berupaya untuk mensiasati menyusun peraturan desa yang tidak bertentangan dengan norma adat setempat, salah satu strateginya adalah keterlibatan Lembaga Adat dalam memberikan perlindungan anak yang disebut Keramat Adat yang sudah dibentuk di seluruh desa dengan memperkuat fungsi budaya/adat sebagai kearifan lokal dalam mencegah hal-hal yang bisa mengarah pada eksploitasi anak.

Senada dengan Nahar, Bupati Lombok Tengah, Muhammad Suhaili mengungkapkan bahwa ketika arus kunjungan wisatawan meningkat, konsekuensi logisnya kita harus bersama melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.

"Yang terpenting dalam kegiatan ini adalah komitmen dan implementasinya. Jangan sampai hanya berhenti di taraf pencanangan saja, harus ada aksi nyata untuk membuktikan partisipasi kita dalam upaya perlindungan anak," ujarnya.

"Hari ini Pemerintah Daerah Lombok Tengah sedang diingatkan oleh pemerintah pusat akan pentingnya mengantisipasi segala bentuk persoalan yang muncul dampak dari pesatnya kemajuan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Resort," tandas Suhaili.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0553 seconds (0.1#10.140)