MPR Pastikan Amandemen UUD Hanya Soal GBHN

Minggu, 25 Agustus 2019 - 16:05 WIB
MPR Pastikan Amandemen...
MPR Pastikan Amandemen UUD Hanya Soal GBHN
A A A
JAKARTA - Banyak pihak khawatir setelah MPR periode sekarang merekomendasikan pada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena amandemen akan meluas pada perubahan sistem pemilu dan MPR kembali jadi lembaga tertinggi.

Namun, Ketua MPR Zulkifli Hasan memastikan bahwa amandemen itu hanya akan berkutat pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan pusat dan daerah terintegrasi.

"GBHN begini, MPR itu waktu kami jadi itu (GBHN) warisan, ada rekomendasi. Nah banyak itu ada minta ganti ke UUD yang lama ada yang minta yang sekarang sudah bagus. Ketemu ya satu (sepakat) perlunya garis-garis besar haluan negara. Agar pembangunan bupati provinsi pusat seiring sejalan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) di sela-sela acara Jalan Sehat MPR, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Zulkifli menjelaskan, GBHN itu sifatnya filosofis yang memuat visi misi presiden, dan tidak akan secara detail sampai menyetuh angka-angka yang harus dikeluarkan dalam anggaran. Sehingga, tidak lagi menggunakan RPJMN, RPJP yang sifatnya jangka pendek dan jangka panjang.

"Tapi filosofis misalnya contohnya filosofis itu harus ada kesetaraan (pembangunan), nah itu contohnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu bagaiman. Ekonomi Pasal 33 UUD 45 filosofi sifatnya dan ini sudah kita rumusan nanti akan jadi buku diserahkan kepada MPR yang akan datang," paparnya.

Menurut Zulkifli, soal apakah akan diamandemen atau tidak bergantung pada keputusan politik MPR di periode mendatang. Asalnya 3/4 anggota MPR setuju maka amandemen bisa dilanjutkan.

"Kalau tidak setuju ya enggak bisa jalan ya jadi kita tunggu MPR yang akan datang," ucap Ketua Umum PAN itu.

Namun Zulhas menegaskan, amandemen itu tidak akan mengembalikam MPR sebagai lembaga tertinggi atau mengubah sistem pemilu menjadi tidak langsung. "Cuma satu aja, namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Pembahasan PPHN, Bamsoet...
Pembahasan PPHN, Bamsoet Tegaskan Tak Akan Ada Penumpang Gelap
PPHN untuk Tantangan...
PPHN untuk Tantangan Riil akibat Perubahan Zaman
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Bamsoet Yakin Usulan...
Bamsoet Yakin Usulan Konsensus Politik Bahas PPHN Bisa Diterima Ketum Parpol
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved