Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Mengaku Ditanyai Raperda hingga BKPRD

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 18:48 WIB
Diperiksa KPK, Deddy...
Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Mengaku Ditanyai Raperda hingga BKPRD
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu diungkapkannya usai diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Ya pasti Raperda ya. Karena kan Pak Iwa kan salah satunya (terkait) tentang itu," ujar Deddy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Selain Raperda, Deddy juga mengaku ditanyai soal proses dan hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Mendalami jalannya rapat, hasil-hasil rapat BKPRD ya. Jadi ada keputusan-keputusan BKPRD yang dikaji kembali, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi tentang hal-hal tersebut," jelasnya.

KPK memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Deddy diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto dan staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi.

Sebelumnya Deddy sempat diperiksa KPK pada Desember 2018 lalu juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta. Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.

Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018 silam. KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yakni Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun), mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun).

Kemudian mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun), mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun), Henry Jasmen P Sitohan (3 tahun), Fitradjaja Purnama (1,5 tahun) dan Taryudi yang divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8483 seconds (0.1#10.140)