Soal Posisi Ketua MPR, PDIP Sebut Proses Musyawarah sedang Berlangsung

Kamis, 22 Agustus 2019 - 08:10 WIB
Soal Posisi Ketua MPR,...
Soal Posisi Ketua MPR, PDIP Sebut Proses Musyawarah sedang Berlangsung
A A A
JAKARTA - Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno berharap pembahasan komposisi jumlah Pimpinan MPR harus sesuai dengan UU MD3 yang sudah direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018, di mana partai pemenang berhak menduduki Pimpinan MPR.

Menurut Hendrawan, terkait apakah PDIP masih mengincar posisi Ketua MPR, semua pihak harus kembali ke UU MD3. Begitu juga soal wacana penambahan Pimpinan MPR dari 8-10 orang.

"Undang-undangnya hanya lima pimpinan," ujar Hendrawan di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Hendrawan menganggap, usulan Pimpinan MPR menjadi 8 orang itu 'kecelakaan' karena UU MD3 yang lama direvisi oleh kaukus yang dipimpin Setya Novanto dan disahkan sehari sebelum Pilpres 2014 yang dimenangkan Jokowi.

Kembali ke soal posisi Ketua MPR yang masih diminati PDIP, Hendrawan menyerahkan sepenuhnya ke fraksi-fraksi untuk memutuskan. "Tunggu proses musyawarah yang sedang berlangsung. Kami lebih menekankan misi (program strategis) daripada posisi, hajatan daripada jabatan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0974 seconds (0.1#10.140)