Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Kivlan Zen ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen lengkap atau P21. Maka itu, polisi segera melimpahkan tahap dua ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi baru saja mendapatkan pemberitahuan dari Kejati DKI Jakarta kalau berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap. Adapun pemberitahuan berkas itu lengkap atau P21 diterima polisi pada Jumat 16 Agustus lalu.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Maka itu, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua dalam berkas kasus itu, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Namun, polisi belum memastikan waktu penyerahan tahap dua itu dilakukan lantaran masih dikoordinasikan dengan kejaksaan.
"Berkas tahap 2 belum kita serahkan, kapan diserahkannya itu nanti penyidik yang menentukannya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi baru saja mendapatkan pemberitahuan dari Kejati DKI Jakarta kalau berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap. Adapun pemberitahuan berkas itu lengkap atau P21 diterima polisi pada Jumat 16 Agustus lalu.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Maka itu, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua dalam berkas kasus itu, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Namun, polisi belum memastikan waktu penyerahan tahap dua itu dilakukan lantaran masih dikoordinasikan dengan kejaksaan.
"Berkas tahap 2 belum kita serahkan, kapan diserahkannya itu nanti penyidik yang menentukannya," katanya.
(kri)