RUU Pertanahan Perlu Dibahas Mendalam dan Jangan Terburu-buru

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:08 WIB
RUU Pertanahan Perlu Dibahas Mendalam dan Jangan Terburu-buru
RUU Pertanahan Perlu Dibahas Mendalam dan Jangan Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi mengingatkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus hati-hati dan jangan terburu-buru

Sebab menurut Brahmantya, ini menyangkut kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga. Hal ini dikatakan Brahmantya dalam menjawab pertanyaan seputar RUU Pertanahan yang dibahas di Kantor Wapres dengan melibatkan kementerian terkait.

Kementerian terkait itu di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan lembaga terkait.

"RUU Pertanahan tetap dibahas secara mendalam dan komprehensif. Tapi jika belum tuntas pada periode DPR sekarang ini, kan bisa dilanjutkan pada DPR periode mendatang," ujar Brahmantya, Selasa (20/8/2019).

Brahmantya sendiri mengaku masih melihat celah atau ruang bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan ini memang perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya soal soal tanah yang di atasnya ada air, dan itu kan ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Dirjen Brahmantyo, masih ada beberapa hal dalam pasal-pasal RUU Pertanahan yang perlu didalami lagi, karena semangat awal dari RUU Pertanahan ini adalah untuk memperjelas Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan UU yang sudah ada yang memang mengatur hal lain.

Disebutkan, UU itu adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU N0.1 tahun 2014 dengan nama yang sama.
Lalu, kata Brahmantya, UU mor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Adapun yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang ini adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir," ujar Brahmantya.

Dalam draf terakhir RUU Pertanahan kata Brahmantya, dirinya masih melihat bahwa RUU Pertanahan itu masih ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Itu sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat, karena sudah diatur dalam UU Kelautan.

"RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut," tambahnya.

Di samping itu sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugasnya dan kaitan dengan pasal-pasal dalam draf RUU Pertanahan tersebut.

"Untuk RUU yang akan dibawa ke DPR nanti harus pokok-pokoknya saja terkait penyesuaian UUPA dengan situasi sekarang dan tidak perlu detail. Yang detail bisa di PP. Setelah itu akan dikoordinasikan selanjutnya oleh Menkoperekonomian. Kemudian setelah itu dibahas lagi dalam rapat di Kantor Wapres," tandas Brahmantya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7786 seconds (0.1#10.140)