Wewenang untuk Sahkan RUU Pertanahan Dinilai Ada di Jokowi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:01 WIB
Wewenang untuk Sahkan...
Wewenang untuk Sahkan RUU Pertanahan Dinilai Ada di Jokowi
A A A
JAKARTA - Untuk mengesahkan atau tidaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang kini tengah menjadi polemik, sepenuhnya yang punya wewenang adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Pandjadjaran (Unpad), Bandung, Prof Ida Nurlinda. Menurutnya, RUU ini menjadi polemik karena melihat dampak dan potensi konflik yang dapat timbul manakala RUU tersebut disahkan.

"Apalagi RUU Pertanahan ini inisiatif DPR, bukan pemerintah," ujar Prof Ida Nurlinda, menjawab pertanyaan wartawan, menanggapi polemik RUU ini, Selasa (20/8/2019).

Mengenai potensi konflik yang bakal muncul, Ida Nurlinda menjelaskan, konflik sangat berpotensi timbul, baik konflik antarkementerian yakni KKP, Kehutanan, Pertanian, ESDM, Kemendagri, Kemendesa dan sebagainya.

"Konflik di masyarakat juga sangat mungkin terjadi mengingat pengaturan hak-hak atas tanah normanya berkonflik. Padahal amanat dari Tap MPR IX tahun 2001, arah kebijakan Pembaruan Agraria salah satunya adalah penyelesaian konflik," papar Ida.

Ida menjelaskan, soal tanah jelas diamanatkan kepada negara untuk mengaturnya demi terwujudnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini jelas tercantum dalam konstitusi (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945), sehingga pemerintah perlu berhati-hati betul menterjemahkannya ke dalam RUU Pertanahan.

Menurutnya, solusi terbaik melihat posisi RUU Pertanahan ini adalah mengkaji kembali isu-isu permasalahan dalam RUU tersebut, dengan melibatkan seluruh kementerian yang kewenangannya terkait substansi RUU itu.

"Juga dengan stakeholders lainnya, karena masalah pertanahan bukan hanya masalah untuk pembangunan saja, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak, orang kecil. Hal ini harus menjadi perhatian baik DPR maupun pemerintah," kata Prof Ida.

Ida menegaskan, dirinya tidak setuju RUU Pertanahan disahkan dalam periode DPR saat ini mengingat bahaya yang akan muncul. Sebab katanya, semua hal yang menjadi poin krusial dari RUU Pertanahan pada hakikatnya bersumber dari dasar filosofis RUU Pertanahan ini yang berbeda dengan UU Pokok Agraria (UUPA).

RUU Pertanahan jika dicermati secara keseluruhan tidak berpihak pada rakyat. Lebih berpihak pada penguasaha dengan dalih kepentingan umum. Misalnya dalam pengaturan bank tanah.

Hal ini jelas bertentangan dengan filosofi UU PA yang sangat populis, sangat berpihak pada rakyat. Ketidaksinkronan inilah menjadi titik yang paling krusial dari RUU Pertanahan.

"Padahal, bagi rakyat Indonesia tanah merupakan sumber kehidupannya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupannya," tutup Prof Ida.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6702 seconds (0.1#10.140)