Jadi Perhatian Jokowi, PDIP Siap Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengatakan, keinginan Jokowi agar negara bisa melindungi data pribadi sebagai kekayaan yang lebih berharga dari minyak. Menurutnya, ini semata-mata demi melindungi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. ”Tidak ada kepentingan lain selain menjaga kedaulatan data warga negara di tengah ekses negatif pemanfaatan teknologi ini,” ujar Charles.
Menurutnya, perhatian Jokowi yang tinggi terhadap perlindungan data pribadi ini harus diikuti oleh kesigapan jajaran pemerintah, dalam hal ini Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengirimkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut ke DPR. Sebab, langkah awal untuk mewujudkan kedaulatan data warga negara adalah dengan terwujudnya UU tersebut.
”Sebagai partai pendukung utama dan partai tempat Presiden Jokowi berjuang, PDI Perjuangan siap mengawal dan menyelesaikan proses penyusunan RUU PDP sesegera mungkin. Semua ini dilakukan agar setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, juga sesegera mungkin terproteksi dari segala potensi kejahatan akibat pemanfaatan data pribadi yang tidak terlindungi,” tuturnya.
Dikatakan anggota Komisi I DPR ini, pada prinsipnya tidak boleh ada satu pun warga negara yang sengsara karena negara tidak bisa melindungi data pribadinya dari para pelaku kejahatan.
Karena itu, jika Pemerintah bisa segera mengirimkan draf RUU PDP maka PDI Perjuangan bertekad menyelesaikan UU yang sangat krusial ini paling lambat akhir tahun 2019. ”Semua tentu bisa terwujud dengan itikad baik dan kerjasama dengan seluruh pihak, baik pemerintah, parpol lain di parlemen dan juga masyarakat sipil yang mengawal dari luar,” katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengatakan, keinginan Jokowi agar negara bisa melindungi data pribadi sebagai kekayaan yang lebih berharga dari minyak. Menurutnya, ini semata-mata demi melindungi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. ”Tidak ada kepentingan lain selain menjaga kedaulatan data warga negara di tengah ekses negatif pemanfaatan teknologi ini,” ujar Charles.
Menurutnya, perhatian Jokowi yang tinggi terhadap perlindungan data pribadi ini harus diikuti oleh kesigapan jajaran pemerintah, dalam hal ini Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengirimkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut ke DPR. Sebab, langkah awal untuk mewujudkan kedaulatan data warga negara adalah dengan terwujudnya UU tersebut.
”Sebagai partai pendukung utama dan partai tempat Presiden Jokowi berjuang, PDI Perjuangan siap mengawal dan menyelesaikan proses penyusunan RUU PDP sesegera mungkin. Semua ini dilakukan agar setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, juga sesegera mungkin terproteksi dari segala potensi kejahatan akibat pemanfaatan data pribadi yang tidak terlindungi,” tuturnya.
Dikatakan anggota Komisi I DPR ini, pada prinsipnya tidak boleh ada satu pun warga negara yang sengsara karena negara tidak bisa melindungi data pribadinya dari para pelaku kejahatan.
Karena itu, jika Pemerintah bisa segera mengirimkan draf RUU PDP maka PDI Perjuangan bertekad menyelesaikan UU yang sangat krusial ini paling lambat akhir tahun 2019. ”Semua tentu bisa terwujud dengan itikad baik dan kerjasama dengan seluruh pihak, baik pemerintah, parpol lain di parlemen dan juga masyarakat sipil yang mengawal dari luar,” katanya.
(pur)