Lembaga Pemeriksa Halal Syarikat Islam Resmi Berdiri
A
A
A
JAKARTA - Dalam mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), telah dilakukan penandatanganan antara Pengurus Syarikat Islam Wilayah Jawa Barat dengan PT Berkah Usaha Halal, yang diberi nama LPH Berkah Usaha Halal.
LPH didirikan dalam rangka partisipasi masyarakat, lembaga keagamaan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai LPH, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU JPH yang menyebutkan, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
"LPH Berkah Usaha Halal yang didirikan oleh Syarikat Islam ini menjadi LPH lembaga keagamaan islam yang ketiga menyusul setelah LPH Nahdlatul Ulama dan LPH Muhammadiyah," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Kamis (15/8/2019).
Ikhsan menjelaskan, tujuan dibentuknya LPH ini sebagaimana diatur UU, untuk mempermudah masyarakat memperoleh produk halal dan kepastian tentang kehalalan produk.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Jawa Barat, Saepuddin, mewakili Ketua Umumnya karena sedang menjalankan ibadah haji dan dari PT Berkah Usaha Halal dilakukan oleh Raihani Keumala, sebagai Direktur LPH.
Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerja sama tersebut dan Ayep Zaki selaku Komisaris Utama, Ikhsan Abdullah, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana peran serta masyarakat dalam mendirikan LPH sebagaimana dimaksud UU.
Selain itu hadir pula Pimpinan Wilayah dan Dewan Wilayah lainnya seperti KH Bana, H Jojo dan pengurus lainnya.
Diharapkan agar masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam jamaah Syarikat Islam dan semua UMKM serta pengusaha yang merupakan anggota dari Syarikat Islam dapat melakukan sertifikasi halal atas produknya dalam rangka mendukung pelaksanaan UU JPH, guna mendukung terlaksananya mandatory sertifikasi halal pada tanggal 17 Agustus 2019.
LPH didirikan dalam rangka partisipasi masyarakat, lembaga keagamaan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai LPH, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU JPH yang menyebutkan, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
"LPH Berkah Usaha Halal yang didirikan oleh Syarikat Islam ini menjadi LPH lembaga keagamaan islam yang ketiga menyusul setelah LPH Nahdlatul Ulama dan LPH Muhammadiyah," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Kamis (15/8/2019).
Ikhsan menjelaskan, tujuan dibentuknya LPH ini sebagaimana diatur UU, untuk mempermudah masyarakat memperoleh produk halal dan kepastian tentang kehalalan produk.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Jawa Barat, Saepuddin, mewakili Ketua Umumnya karena sedang menjalankan ibadah haji dan dari PT Berkah Usaha Halal dilakukan oleh Raihani Keumala, sebagai Direktur LPH.
Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerja sama tersebut dan Ayep Zaki selaku Komisaris Utama, Ikhsan Abdullah, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana peran serta masyarakat dalam mendirikan LPH sebagaimana dimaksud UU.
Selain itu hadir pula Pimpinan Wilayah dan Dewan Wilayah lainnya seperti KH Bana, H Jojo dan pengurus lainnya.
Diharapkan agar masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam jamaah Syarikat Islam dan semua UMKM serta pengusaha yang merupakan anggota dari Syarikat Islam dapat melakukan sertifikasi halal atas produknya dalam rangka mendukung pelaksanaan UU JPH, guna mendukung terlaksananya mandatory sertifikasi halal pada tanggal 17 Agustus 2019.
(maf)