Soal GBHN, Ketua MPR: Amendemen UUD Tak Mungkin Sekarang
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan MPR tidak dapat melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat ini. Sehingga terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak bisa dibahas saat ini.
“Ya MPR sekarang kan engga mungkin mengamendemen lagi. Oleh karena itu kita meninggalkan bahan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia mengatakan bahwa MPR periode ini sudah membuat bahan amendemen UUD 1945. Menurutnya MPR periode ini sudah menyepakati perlunya amendemen UUD 1945.
“Bahan sudah jadi. Rekomendasi untuk MPR akan datang perlunya amendemen itu disepakati oleh MPR yang sekarang,” ungkapnya.
Zul menyebut amendemen yang diusulkan MPR periode ini bersifat terbatas yakni hanya berkaitan dengan GBHN saja.
“Namannya amendemen terbatas perlu untuk GBHN saja. Hanya itu saja. Bahannya kita rekomendasikan untuk MPR yang akan datang. Semua sekarang sepakat,” tuturnya.
“Ya MPR sekarang kan engga mungkin mengamendemen lagi. Oleh karena itu kita meninggalkan bahan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia mengatakan bahwa MPR periode ini sudah membuat bahan amendemen UUD 1945. Menurutnya MPR periode ini sudah menyepakati perlunya amendemen UUD 1945.
“Bahan sudah jadi. Rekomendasi untuk MPR akan datang perlunya amendemen itu disepakati oleh MPR yang sekarang,” ungkapnya.
Zul menyebut amendemen yang diusulkan MPR periode ini bersifat terbatas yakni hanya berkaitan dengan GBHN saja.
“Namannya amendemen terbatas perlu untuk GBHN saja. Hanya itu saja. Bahannya kita rekomendasikan untuk MPR yang akan datang. Semua sekarang sepakat,” tuturnya.
(pur)