Setara Institute Minta Pengakuan Kivlan Zen Soal Peristiwa 1998 Didalami

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14:51 WIB
Setara Institute Minta...
Setara Institute Minta Pengakuan Kivlan Zen Soal Peristiwa 1998 Didalami
A A A
JAKARTA - Isu mengenai kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil pada tahun 1998 kembali muncul ke ruang publik.

Isu itu mengemuka dalam gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen terhadap Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kivlan menggugat Wiranto karena merasa dirugikan dalam pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swaskarsa tahun 1998 yang menurutnya diperintahkan Wiranto saat menjadi Panglima ABRI.

Kivlan mengaku saat itu merasa dirugikan secara materil karena menanggung kekurangan dana pembentukan Pam Swakarsa. (Baca juga: PN Jakarta Timur Gelar Sidang Gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto )

Menyikapi itu, Setara Institute mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengangkat menteri yang memiliki persoalan masa lalu, apalagi terkait hak asasi manusia (HAM).

Setara Institute juga mendorong pembentukan pengadilan HAM Adhoc. “Pengakuan Kivlan telah memperkuat temuan Komnas HAM yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM oleh aktor-aktor negara pada 1998,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu 15 Agustus 2019 malam.

Menurut Ismail, jika informasi ini benar, maka temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) bentukan Komnas HAM harus kembali memperjuangkan berkas penyelidikan yang terus menerus di tolak oleh Kejaksaan Agung dengan alasan tidak cukup bukti, dengan melengkapi keterangan-keterangan dari Kivlan Zen dan bahkan dari Wiranto.

“Komnas HAM dan Kejaksaan Agung harus mampu menarik pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM ini, sekaligus menuntut pertanggungjawaban individu atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi sepanjang 1998 termasuk peristiwa Trisakti-Semanggi dengan membentuk pengadilan HAM,” tegasnya.

Dalam pengakuan Kivlan Zen, kata dia, terungkap pertama, negara menggunakan rakyat sipil dengan membiayai mereka untuk mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR untuk memukul mundur sesama rakyat sipil yang menolak SI.

Politik devide et impera juga digunakan oleh negara untuk menghindari tuntutan hukum. Kedua, negara mengakomodir dan mensponsori kekerasan terhadap rakyat sipil, dengan cara membentuk dan membiayai milisi sipil.

“Ketiga, menyajikan indikasi bahwa rangkaian kekerasan dan kejahatan kemanusiaan pada masa transisi 1998 adalah desain aktor-aktor negara,” ujar Ismail.

Ismail menuturkan, pihaknya menyayangkan keengganan kepemimpinan Jokowi periode pertama untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menemukan jawabannya dari pengakuan Kivlan Zen.

“Sebagai presiden pilihan rakyat secara demokratis, Jokowi harus memiliki pembeda dengan rezim antidemokrasi dan otoritarian di masa lalu. Salah satu pembeda itu adalah dengan lekas membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan tidak mengangkat kembali menteri-menteri yang punya beban masa lalu,” tuturnya.Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah semua tudingan Kivlan Zen terkait pembentukan Pam Swakarsa."Semuanya itu tidak benar," singkat Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/8/2019) seperti dikutip dari Okezone.

Mantan Panglima ABRI itu akan menyiapkan bantahan resmi dan menyeluruh atas gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen. Dalam perkara ini Wiranto menjadi pihak tergugat."Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, saya jelaskan," kata Wiranto.
(dam)
Berita Terkait
Peringati 25 Tahun Reformasi,...
Peringati 25 Tahun Reformasi, Barikade 98 Dukung Pemerintah Selesaikan Kejahatan HAM
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998 lewat Restorative Justice
Menteri Kebudayaan Sebut...
Menteri Kebudayaan Sebut Tak Ada Pemerkosaan Dalam Kerusuhan Mei 98, Komnas HAM: Tidak Tepat!
Tangis Keluarga Korban...
Tangis Keluarga Korban Pelanggaran HAM Pecah Saat Nyanyikan Gugur Bunga di Depan Istana
Yusril Ihza Mahendra...
Yusril Ihza Mahendra Meluruskan Soal HAM Kasus 1998
Peringatan 26 Tahun...
Peringatan 26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang 2.000 Tengkorak dam 1.000 Kuburan
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved