PN Jakarta Timur Gelar Sidang Gugatan Kivlan Zen Terhadap Wiranto

Kamis, 15 Agustus 2019 - 09:01 WIB
PN Jakarta Timur Gelar...
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Gugatan Kivlan Zen Terhadap Wiranto
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998 digelar hari ini.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, sidang gugatan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Kalau lawan enggak datang mungkin bisa ditunggu sampai pukul 14.00 WIB," kata Tonin, Kamis (15/8/2019).

Menurut dia, perwakilan pihak penggugat dan tergugat harus hadir dalam persidangan guna dilakukan mediasi terkait gugatan perdata. Selanjutnya, Majelis Hakim nantinya akan melakukan mediasi kedua belah pihak terkait perkara yang diajukan kliennya.

"Dalam gugatan jelas, tapi kalau ada perdamaian, beda nanti kan. Ada mediasi nanti, kalau perdamaiankan di luar apa yang dituntut. Kalau mediasi nanti ya tergantung," ujarnya.

Perihal bantahan Wiranto atas dana pembentukan Pam Swakarasa 1998 yang disebut Tonin membuat kliennya merugi.

Dia menyebut, benar atau tidaknya Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarasa bakal terungkap di meja hijau.

"Kalau dia bilang enggak benar, dijawaban dia akan terbukti. Tanya aja dulu Pak (Mantan Presiden) Habibie, pernah enggak kasih Rp10 miliar? Tanya saja dulu," tuturnya.

Gugatan yang diajukan Kivlan Zen berawal pada 1998 saat dia diperintahkan Wiranto membentuk Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.

Saat itu, mantan Presiden Habibie memberi dana Rp10 miliar terkait pembiayaan operasional anggota Pam Swakarasa. Namun Wiranto hanya menyerahkan Rp400 juta sehingga Kivlan disebut Tonin harus berhutang ke berbagai pihak memenuhi kebutuhan akomodasi Pam Swakarasa.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp400 juta, padahal butuh Rp8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ungkap Tonin.
(cip)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved