LPPOM MUI Ajukan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) seluruh wilayah Indonesia mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi dilakukan kantor hukum Ikhsan Abdullah and Partners ke MK pada Rabu (14/8/2019).
"Dalam hal ini bertindok berdasarkan Sural Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2019," kata kuasa hukum LPPPOM MUI, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (14/8/2019).
Uji materi diajukan LPPOM MUI menilai adanya pertentangan di antara pasal-pasal dalam UU JPH menyangkut penyelenggaraan jaminan produk halal dan kewenangan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal.
Adapun pasal-pasal dalam UU JPH yang diuji materi, yakni pertama, Pasal 5 dan Pasal 6 JPH yang dinilai bertntangan dengan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28E ayat 2, Pasal 29 Ayat 29 Ayat 2 dan alinea ke-4 UUD 1945.
Kedua, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU JPH bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28E Ayat 2, Pasal 28J (2), Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Ketiga, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 Ayat 2 dan Ayat3 UU JPH yang dinilai tidak memiliki jaminan hukum mengikat.
Gugatan uji materi dilakukan kantor hukum Ikhsan Abdullah and Partners ke MK pada Rabu (14/8/2019).
"Dalam hal ini bertindok berdasarkan Sural Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2019," kata kuasa hukum LPPPOM MUI, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (14/8/2019).
Uji materi diajukan LPPOM MUI menilai adanya pertentangan di antara pasal-pasal dalam UU JPH menyangkut penyelenggaraan jaminan produk halal dan kewenangan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal.
Adapun pasal-pasal dalam UU JPH yang diuji materi, yakni pertama, Pasal 5 dan Pasal 6 JPH yang dinilai bertntangan dengan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28E ayat 2, Pasal 29 Ayat 29 Ayat 2 dan alinea ke-4 UUD 1945.
Kedua, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU JPH bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28E Ayat 2, Pasal 28J (2), Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Ketiga, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 Ayat 2 dan Ayat3 UU JPH yang dinilai tidak memiliki jaminan hukum mengikat.
(dam)