Kasus Impor Bawang, KPK Angkut Dokumen dari Sejumlah Lokasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja tersangka I Nyoman Dhamantra di DPR serta ruang kerja dua direktur jenderal dua kementerian.
Pelaksanaan harian Kepala Biro Humas KPK Chrytelina GS menyatakan, Senin (12/8/2019) ini tim penyidik KPK turun ke tiga lokasi untuk melakukan serangkaian penggeledahan. Pertama, ruang kerja tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (sudah dipecat).
Kedua, ruang kerja Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto. Ketiga, ruang kerja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini dijabat Indrasari Wisnu Wardhana.
Di antar tiga lokasi tersebut ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih digeledah. Chrytelina membeberkan, penggeledahan tiga lokasi ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) tahun 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih.
"Dari tiga lokasi tersebut sejauh ini baru diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan impor yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag dan barang bukti elektronik. Untuk uang, sampai saat ini belum ada konfirmasinya. Dokumen-dokumen yang kami sita untuk memperkuat kasus tentunya," tegas Chrytelina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019) malam.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan RIPH dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag tahun 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih.
Mereka terbagi dua bagian. Sebagai tersangka penerima suap adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri, dan Elviyanto (swasta). Sebagai tersangka pemberi suap yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, pengusaha bernama ZUlfikar, dan Doddy Wahyudi (swasta).
Chrytelina menjelaskan selama Jumat 9 Agustus 2019 hingga Sabtu 10 Agustus 2019 ada serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan tim KPK. Pada Jumat, tim menggeledah dua lokasi. Pertama, kantor money changer Indocev Ltd adalah milik tersangka I Nyoman Dhamantra yang berada di Mall Ciputra lantai LG2, Jalan Arteri S Parman, Grogol, Jakarta Barat. Kedua, apartemen milik tersangka Mirawati Basri di Aspen Residences Apartment, Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Untuk Sabtu, penyidik menggeledah tiga lokasi. Pertama, rumah tersangka Doddy Wahyudi yang berada di Tambun, Bekasi. Kedua, kediaman tersangka I Nyoman Dhamantra yang berada di Apartemen Permata Safir, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ketiga, rumah tersangka Dhamantra yang dihuni anaknya di Jalan Puri Mutiara, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dari serangkaian penggeledahan pada dua hari tersebut (Jumat dan Sabtu) ada sejumlah dokumen diambil yang terkait dengan kasus dan juga bukti elektronik berupa handphone dan DVD yang terkait dengan perkara. Jadi dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ucapnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pertanian Arief Cahyono belum memberikan respon saat dihubungi KORAN SINDO.
Beberapa kali panggilan masuk dari KORAN SINDO tidak diangkat oleh Fajarini dan Arief. Arief hanya membaca pesan singkat via WhatsApp yang dikirim KORAN SINDO. Sedangkan Fajarini membalas pesan singkat, tetapi dia meminta agar tidak dikutip.
Pelaksanaan harian Kepala Biro Humas KPK Chrytelina GS menyatakan, Senin (12/8/2019) ini tim penyidik KPK turun ke tiga lokasi untuk melakukan serangkaian penggeledahan. Pertama, ruang kerja tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (sudah dipecat).
Kedua, ruang kerja Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto. Ketiga, ruang kerja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini dijabat Indrasari Wisnu Wardhana.
Di antar tiga lokasi tersebut ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih digeledah. Chrytelina membeberkan, penggeledahan tiga lokasi ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) tahun 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih.
"Dari tiga lokasi tersebut sejauh ini baru diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan impor yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag dan barang bukti elektronik. Untuk uang, sampai saat ini belum ada konfirmasinya. Dokumen-dokumen yang kami sita untuk memperkuat kasus tentunya," tegas Chrytelina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019) malam.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan RIPH dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag tahun 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih.
Mereka terbagi dua bagian. Sebagai tersangka penerima suap adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri, dan Elviyanto (swasta). Sebagai tersangka pemberi suap yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, pengusaha bernama ZUlfikar, dan Doddy Wahyudi (swasta).
Chrytelina menjelaskan selama Jumat 9 Agustus 2019 hingga Sabtu 10 Agustus 2019 ada serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan tim KPK. Pada Jumat, tim menggeledah dua lokasi. Pertama, kantor money changer Indocev Ltd adalah milik tersangka I Nyoman Dhamantra yang berada di Mall Ciputra lantai LG2, Jalan Arteri S Parman, Grogol, Jakarta Barat. Kedua, apartemen milik tersangka Mirawati Basri di Aspen Residences Apartment, Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Untuk Sabtu, penyidik menggeledah tiga lokasi. Pertama, rumah tersangka Doddy Wahyudi yang berada di Tambun, Bekasi. Kedua, kediaman tersangka I Nyoman Dhamantra yang berada di Apartemen Permata Safir, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ketiga, rumah tersangka Dhamantra yang dihuni anaknya di Jalan Puri Mutiara, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dari serangkaian penggeledahan pada dua hari tersebut (Jumat dan Sabtu) ada sejumlah dokumen diambil yang terkait dengan kasus dan juga bukti elektronik berupa handphone dan DVD yang terkait dengan perkara. Jadi dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ucapnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Pertanian Arief Cahyono belum memberikan respon saat dihubungi KORAN SINDO.
Beberapa kali panggilan masuk dari KORAN SINDO tidak diangkat oleh Fajarini dan Arief. Arief hanya membaca pesan singkat via WhatsApp yang dikirim KORAN SINDO. Sedangkan Fajarini membalas pesan singkat, tetapi dia meminta agar tidak dikutip.
(pur)