Bawaslu Minta KPU Evaluasi Soal Penghitungan Suara Ulang
A
A
A
JAKARTA - Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin meminta KPU melakukan evaluasi KPU tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan penghitungan suara ulang. Hal tersebut diungkapkannya agar tak terjebak opini publik adanya kecurangan di tingkat TPS.
"Kita serahkan ke KPU. Apakah ada masalah teknis atau sumber daya manusia yang berhubungan dengan penghitungan suara ulang ini," ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/8/2019).
Menurutnya, KPU harus memastikan bahwa proses penghitungan suara ulang dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya pemilih untuk DPRD Kota Surabaya Dapil IV.
"Kita tidak bisa berasumsi. Kami mengatakan, hasil pengawasan menandakan ada pergeseran suara dan itu terbukti," katanya.
Bawaslu, sambungnya, tetap mengawasi tahapan pengitungan suara ulang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tugas pengawasan ini baginya sesuai dan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK sudah memustus dan memberi perintah. Kita (Bawaslu) mengawasi penghitungan ulang," jelasnya.
Sebelumnya, hakim Hakim MK memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon calon legislatif Partai Golkar untuk DPRD Kota Surabaya bernama Agoeng Prasodjo.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan, pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya 4. MK pun membatalkan keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD kota Surabaya, daerah pemilihan Surabaya IV.
"Kita serahkan ke KPU. Apakah ada masalah teknis atau sumber daya manusia yang berhubungan dengan penghitungan suara ulang ini," ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (12/8/2019).
Menurutnya, KPU harus memastikan bahwa proses penghitungan suara ulang dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya pemilih untuk DPRD Kota Surabaya Dapil IV.
"Kita tidak bisa berasumsi. Kami mengatakan, hasil pengawasan menandakan ada pergeseran suara dan itu terbukti," katanya.
Bawaslu, sambungnya, tetap mengawasi tahapan pengitungan suara ulang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tugas pengawasan ini baginya sesuai dan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK sudah memustus dan memberi perintah. Kita (Bawaslu) mengawasi penghitungan ulang," jelasnya.
Sebelumnya, hakim Hakim MK memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon calon legislatif Partai Golkar untuk DPRD Kota Surabaya bernama Agoeng Prasodjo.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan, pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya 4. MK pun membatalkan keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD kota Surabaya, daerah pemilihan Surabaya IV.
(pur)