RUU Kamtansiber Dinilai Tumpang Tindih dan Membingungkan
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai tumpang tindih dengan UU lainnya dan membingungkan pihak-pihak terkait. Maka itu, Dewan Pakar National Cyber Security Defence, Hoga Saragih minta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Dia menilai RUU itu masih perlu dibahas secara mendalam. “Kami di National Cyber Security Defence sudah membahas. Memang perlu dibicarakan lagi, duduk bersama supaya ini menjadi strategis, bukan hanya berbicara operasional,” ujar Hoga dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).
Menurut dia, RUU Kamtansiber tidak boleh hanya sekadar berbicara operasional. “RUU Kamtansiber berada di tingkat tertinggi, terlebih di tengah kondisi teknologi yang terus berkembang,” kata Hoga yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Informatika, Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer, Universitas Bakrie ini.
Dia khawatir tumpang tindih aturan akan membuat pihak terkait kebingungan. “Jadi nanti kalau terjadi tumpang tindih ini yang kita jadi bingung. Kalau alat teknologi kan jalan-jalan saja. Tapi yang memutuskan ini, manusianya seperti apa,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia enggan mengomentari materi yang akan dibahas dalam Diskusi Publik dan Simposium Nasional RUU Kamtansiber yang diselenggarakan BSSN. Dia berpendapat, setiap agenda terkait dengan RUU Kamtansiber harus mementingkan semua pihak terkait di lapangan.
“Jadi semua pihak harusnya dilibatkan, diajak diskusi hingga akhirnya membawa kepentingan bersama,” ucap Hoga.
Dia melanjutkan, RUU Kamtansiber yang merupakan inisiatif DPR harus ditunda hingga benar-benar matang. Pasalnya, kematangan RUU itu mambuat implementasi ke depan akan efektif.
“Ini kan penyatuan Badan Siber dan Sandi Negara. Paling tidak sinergikan UU di atasnya itu dengan yang sekarang. Nah ini kan kelihatan (draf RUU Kamtansiber) ada tumpang tindih. Seharusnya dibenahi dulu, duduk bareng, kemauannya apa dari lembaga dan komunitas agar bisa saling sinergi,” tutupnya.
Dia menilai RUU itu masih perlu dibahas secara mendalam. “Kami di National Cyber Security Defence sudah membahas. Memang perlu dibicarakan lagi, duduk bersama supaya ini menjadi strategis, bukan hanya berbicara operasional,” ujar Hoga dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).
Menurut dia, RUU Kamtansiber tidak boleh hanya sekadar berbicara operasional. “RUU Kamtansiber berada di tingkat tertinggi, terlebih di tengah kondisi teknologi yang terus berkembang,” kata Hoga yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Informatika, Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer, Universitas Bakrie ini.
Dia khawatir tumpang tindih aturan akan membuat pihak terkait kebingungan. “Jadi nanti kalau terjadi tumpang tindih ini yang kita jadi bingung. Kalau alat teknologi kan jalan-jalan saja. Tapi yang memutuskan ini, manusianya seperti apa,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia enggan mengomentari materi yang akan dibahas dalam Diskusi Publik dan Simposium Nasional RUU Kamtansiber yang diselenggarakan BSSN. Dia berpendapat, setiap agenda terkait dengan RUU Kamtansiber harus mementingkan semua pihak terkait di lapangan.
“Jadi semua pihak harusnya dilibatkan, diajak diskusi hingga akhirnya membawa kepentingan bersama,” ucap Hoga.
Dia melanjutkan, RUU Kamtansiber yang merupakan inisiatif DPR harus ditunda hingga benar-benar matang. Pasalnya, kematangan RUU itu mambuat implementasi ke depan akan efektif.
“Ini kan penyatuan Badan Siber dan Sandi Negara. Paling tidak sinergikan UU di atasnya itu dengan yang sekarang. Nah ini kan kelihatan (draf RUU Kamtansiber) ada tumpang tindih. Seharusnya dibenahi dulu, duduk bareng, kemauannya apa dari lembaga dan komunitas agar bisa saling sinergi,” tutupnya.
(kri)