Kementerian PPPA: Internet dan Pornografi Ruang bagi Predator Anak

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 16:38 WIB
Kementerian PPPA: Internet dan Pornografi Ruang bagi Predator Anak
Kementerian PPPA: Internet dan Pornografi Ruang bagi Predator Anak
A A A
JAKARTA - Sebagai sebuah teknologi, internet dan smartphone memiliki nilai kebermanfaatan. Namun di sisi lain, juga memiliki dampak buruk bagi anak apabila tidak dibatasi.

“Pornografi yang diakses melalui internet merupakan ruang bagi predator anak. Kurangnya pengetahuan anak tentang dampak pornografi, bisa menjadikan mereka sebagai korban baik objek maupun subjek pornografi. Untuk itu setiap orang tua bertanggung jawab melindungi anak dengan mendampingi atau mengawasi aktifitas anak dengan gawai,” ujar Plt Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA, Sumbono dalam Workshop Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak, Jumat (9/8/2019).

Sumbono mengatakan sekitar 65% anak di Indonesia telah memiliki smartphone, dengan catatan tahun 2016 per/hari ada sekitar 25.000 aktivitas penguduhan maupun pengunggahan konten pornografi anak di internet perhari berasal dari Indonesia. “Maka bisa dibayangkan sangat banyak anak yang akan terancam tumbuh kembangnya akibat pornografi,” katanya.

Terkait hal itu, Sumbono mengatakan Kementerian PPPA merasa perlu mendorong lahirnya Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak sebagai wilayah atau model percontohan dalam membangun sistem perlindungan anak dari bahaya pornografi. “Kami harapkan, melalui workshop ini terbuka pemikiran para perangkat desa atau kelurahan untuk mencegah pornografi pada anak. Minimal dalam sambutan atau pidato, mereka mengingatkan masyarakat tentang penggunaan smartphone dengan bijak," jelasnya.

Apalagi dari hasil asesmen Kementerian PPPA bersama ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes) Indonesia ada tiga Desa/Kelurahan yaitu Kampung Maluang (Kalimantan Timur), Kelurahan Maccini Parang (Sulawesi Selatan), dan Kelurahan Nunhila (Nusa Tengara Timur) tahun 2018 menunjukkan, adanya kerentanan anak terpapar konten pornografi.

Sumbono menuturkan konten pornografi yang berasal dari akses langsung oleh anak, pengaruh teman sebaya maupun ajakan dan pengaruh orang dewasa menjadi ancaman serius yang memengaruhi tumbuh kembang anak. “Apabila terpapar pornografi, perkembangan psikis anak akan terganggu. Secara umum kondisi anak yang terpapar pornografi di Indonesia sudah memprihatinkan,” tambahnya.

Sementara itu, koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofyan pun membenarkan jika pornografi merupakan ancaman serius bagi anak. “International Police atau interpol bahkan memasukkan pornografi anak sebagai salah satu dari 7 kategori kejahatan serius di dunia. Oleh karena itu, Kementerian PPPA bersama ECPAT Indonesia memberi pemahaman dan mendorong upaya perlindungan anak dari bahaya pornografi,” papar Sofyan.

Ahmad menambahkan Desa/Kelurahan Bebas pornografi adalah strategi dari upaya perlindungan anak dari bahaya pornografi sejak level pemerintahan terendah yaitu desa/kelurahan. Dalam membangun desa bebas pornografi anak, dibutuhkan peran aktif dan kemauan kepala desanya terlebih dahulu.

"Kuncinya di situ. Kalau programnya ada tapi kepala desanya tidak perduli ya susah. Karena yang menggerakkan desa itu ya kepala desanya. Untuk itu, kami harap kadesnya sadar dan berperan aktif," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8142 seconds (0.1#10.140)