DPR Harap Pemerintah Tak Anggap Remeh Masalah Data Pribadi

Kamis, 08 Agustus 2019 - 12:23 WIB
DPR Harap Pemerintah...
DPR Harap Pemerintah Tak Anggap Remeh Masalah Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Kasus pria asal Jawa Timur, Adi (43) yang dituduh menunggak pajak sekira Rp32 miliar terkait transaksi bisnis enam perusahaan dinilai menambah daftar panjang penyalahgunaan data pribadi seseorang. Sebab, Adi tidak pernah mendirikan perusahaan apa pun, sehingga meyakini data rahasia kependudukan miliknya disalahgunakan pihak tertentu.

"Kasus seperti ini menambah daftar panjang penyalahgunaan data pribadi seseorang. Ini menjadi menarik bagi banyak pihak karena menyangkut uang yang besar," ujar Anggota Komisi I DPR Sukamta kepada SINDOnews, Kamis (8/8/2019).

Padahal, kata Sukamta, kasus-kasus lain yang dampaknya lebih kecil sudah tidak terhitung. "Soal perlindungan data pribadi di negeri yang demokratis seperti Indonesia ini, harusnya menjadi prioritas," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia melihat masih banyak pihak yang meremehkan masalah perlindungan data pribadi itu, termasuk pemerintah. Dia mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah diprioritaskan oleh DPR dalam program legislasi nasional (Prolegnas) selama tiga tahun terakhir ini.

(Baca juga: Pria RI Shock Ditagih Pajak Rp32 M dari 6 Perusahaan Bukan Miliknya)

Namun kata dia, naskah RUU itu dari pemerintah belum juga masuk ke DPR. "Ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah untuk melindungi warganya secara serius," ujar Legislator asal Yogyakarta ini.

Sukamta mengingatkan bahwa bulan depan masa tugas DPR RI periode 2014- 2019 akan berakhir. "Saya melihat ini sebagai kegagalan dari pemerintah dalam menunjukkan empati dan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga sudah diwajibkan untuk mendaftarkan datanya kepada negara melalui kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan secara online juga sudah diwajibkan mendaftarkan datanya untuk mengaktifkan simcard nomor teleponnya.

"Tetapi sampai hari ini belum tampak upaya serius negara dengan membiarkan RUU tidak dikirimkan kepada DPR. Ini juga menjadi tanda bahwa pemerintah juga tidak menyiapkan diri dengan serius memasuki era industri 4.0. Ternyata industri 4.0 hanya retorika menjelang kampanye saja. Kasihan Bangsa Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved