Polri Ancam Copot Anggotanya yang Tak Bisa Tangani Karhutla
Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:01 WIB
Polri Ancam Copot Anggotanya yang Tak Bisa Tangani Karhutla
A
A
A
JAKARTA - Peringatan bagi anggota Polri yang bertugas di daerah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, Polri siap mencopot anggotanya yang tidak bisa menangani Karhutla.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya bakal melaksanakan perintah Presiden Jokowi, yakni melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan wilayah yang tidak serius menangani bencana tersebut.
Sebab, Presiden Jokowi telah memberikan warning kepada delapan Polda yang menjadi fokus dalam penanganan Karhutla. "Apabila 8 Polda tersebut, Polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kepada Kasatwil yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Adapun tindakan tegas tersebut termasuk pencopotan jabatan. "Berupa copot dari jabatan. Kalau ada pelanggaran unsur disiplin lainnya bisa juga," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Sementara itu, tim di lapangan sejauh ini masih terus berupaya melakukan pemadaman terhadap lahan yang mayoritas terdiri dari gambut itu. "Kemarin sudah mengalami penurunan secara signifikan. Dari awalnya sekitar puluhan kemarin 12 titik. Sebagian besar di Kalimantan, Sumatera di Kalsel dan Kaltim," ungkapnya.
Sebanyak 10 orang telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Itu lebih banyak kepada individu. Dari wilayah Sumatera, Sumsel dan Jambi. Statusnya sudah tersangka," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya bakal melaksanakan perintah Presiden Jokowi, yakni melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan wilayah yang tidak serius menangani bencana tersebut.
Sebab, Presiden Jokowi telah memberikan warning kepada delapan Polda yang menjadi fokus dalam penanganan Karhutla. "Apabila 8 Polda tersebut, Polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kepada Kasatwil yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Adapun tindakan tegas tersebut termasuk pencopotan jabatan. "Berupa copot dari jabatan. Kalau ada pelanggaran unsur disiplin lainnya bisa juga," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Sementara itu, tim di lapangan sejauh ini masih terus berupaya melakukan pemadaman terhadap lahan yang mayoritas terdiri dari gambut itu. "Kemarin sudah mengalami penurunan secara signifikan. Dari awalnya sekitar puluhan kemarin 12 titik. Sebagian besar di Kalimantan, Sumatera di Kalsel dan Kaltim," ungkapnya.
Sebanyak 10 orang telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Itu lebih banyak kepada individu. Dari wilayah Sumatera, Sumsel dan Jambi. Statusnya sudah tersangka," katanya.
(cip)