Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 - 17:13 WIB
Penyuap Bowo Sidik Pangarso...
Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut Dua Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty dihukum dua tahun penjara.

JPU yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan anggota di antaranya Ikhsan Fernandi, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto menilai Asty terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan melakukan suap.

Menurut JPU, Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono telah memberikan suap sebesar USD158.733 dan Rp311.022.932 ke tersangka penerima suap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sebagian besar uang suap tersebut, JPU memastikan diterima Bowo melalui istrinya, Budi Waluyanto dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani. Saat proses penerimaan suap lebih dulu disamarkan dengan sebutan "management fee" ke PT Inersia.

JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka disimpulkan uang suap tersebut terbukti untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU Ikhsan Fernandi Z saat membacakan amar tuntutan terhadap Asty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut JPU, perbuatan Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu JPU memastikan KPK menolak untuk mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan Asty. Alasannya Asty tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai JC.

JPU Ferdian Adi Nugroho menggariskan, saat terjadi tindak pidana ada keterlibatan sejumlah pihak. Dia antaranya makelar kontrak kerjasama bernama Steven Wang, mantan Direktur Umum dan SDM PT Petrokimia Gresik (Persero) yang kini Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero) Rahmad Pribadi, jajaran direksi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dan jajaran direksi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) termasuk Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan.

Dari fakta-fakta persidangan didukung dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa Asty, bukti dokumen berupa catatan pengeluaran uang, hingga alat bukti petunjuk berupa sadapan percakapan maupun transkip pesan singkat terungkap adanya pemberian uang dari Asty ke Ahmadi Hasan dan Steven Wang. Ahmadi menerima uang bersandi 'donat' dengan total USD28.500, sedangkan Steven menerima USD32.300 dan Rp186.878.664.

Atas tuntutan JPU, Asty Winasty dan penasihat hukumnya mengaku mengerti. Mereka memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
KPK Gelar OTT di Medan...
KPK Gelar OTT di Medan Sumatera Utara
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved