KH Ma'ruf Amin Berharap UU JPH Dilaksanakan Sebaik-baiknya

Rabu, 07 Agustus 2019 - 03:02 WIB
KH Maruf Amin Berharap...
KH Ma'ruf Amin Berharap UU JPH Dilaksanakan Sebaik-baiknya
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) KH Ma'ruf Amin berharap Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Penegasan ini disampaikan KH Ma'ruf Amin saat mendapat kunjungan dari Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah di Jakarta.

Pertemuan ini membahas mandataris sertifikasi kehalalan dan persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memasuki wajib (mandathory ) sertifikasi halal yang dimulai pada 17 Oktober 2019.

Indonesia Halal Watch merupakan organisasi partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan UU JPH.

"Beliau (KH Ma'ruf Amin) berharap UU JPH dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Bilamana ada ketidaksesuaian dalam penerapannya agar kembali mengacu kepada ketentuan undang-undang," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa 6 Agustus 2019.

Selama memimpin MUI, lanjut dia, KH Ma'ruf Amin telah telah meletakkan dasar yang kokoh bagi sertifikasi halal dalam rangka hinayatul umat atau memelihara dan melindungi umat agar tidak mengkonsumsi produk yang tidak halal.

Dasar-dasar tersebut berupa auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan para ahli pangan, obat, kimia biologi dari berbagai kampus universitas milik pemerintah untuk menganalisis dan memeriksa. "Itulah cikal bakal yang saat ini menjadi LPPOM, di mana di dalamnya ada para ahli semua bidang pangan, obat, kosmetika, kimia dan biologi," terangnya.

Hasil pemeriksaan dan analisis para ahli di LPPOM ini dalam bentuk dokumen yang kemudian dimintakan fatwa kepada Komisi Fatwa. "Barulah setelah itu keluar produk fatwa halal yang kemudian diberikan label halal. LPPOM MUI juga telah memiliki sistem yang baik dan diterima masyarakat serta dunia usaha yakni CeRol," urai Ikhsan Abdullah.

Dia menambahkan bahwa semuanya ini telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha, yakni berupa ketenangan dan kenyamanan.

"Halal itu hukum dan sertifikasi halal itu sebuah jaminan atas kehalalan suatu produk yang merupakan otoritas dan kewenangan ulama di dalam MUI," tandasnya.

Ikhsan Abdullah menambahkan bahwa sebenarnya untuk sertifikasi halal ini sudah tidak ada lagi masalah karena telah dilakukan oleh MUI selama 30 tahun.

"Tinggal BPJPH masuk ke LPPOM sambil mempersiapkan bila masih ada yang kurang dalam transfer teknologi. Yang sekarang dipikirkan betul adalah bagaimana kita dapat memenuhi kebutuhan akan produk halal dan menjadi negara pengekspor produk halal," jelasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6854 seconds (0.1#10.140)