Kementerian PAN-RB Akan Audit 19 Lembaga, BNN Sampai Kejaksaan Agung
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengevaluasi 19 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga setingkat kementerian. Audit ini adalah upaya mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat sasaran.
“Kita akan melihat bagaimana hubungan suatu organisasi itu dengan lembaga lain yang tidak berdiri sendiri,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian (KemenPAN-RB), Rini Widyantini melalui siaran persnya, Selasa (6/8/2019).
Rini mengatakan 19 lembaga tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sisanya adalah Badan SAR Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
“Audit terhadap 19 lembaga ini tentu bukan tanpa pertimbangan. Organisasi yang menjadi prioritas evaluasi tahun 2019 ini adalah lembaga yang belum pernah diaudit. Juga lembaga yang mengalami dinamika perkembangan organisasi cepat,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa sasaran dari adanya evaluasi ini adalah gambaran yang utuh atas tugas, peran, dan fungsi lembaga dalam penyelenggaraan mandat. Dari evaluasi ini juga akan mendapatkan gambaran keterkaitan sistematik antar-lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Ada dua output yang dihasilkan dari evaluasi organisasi. Pertama, adalah rekomendasi pemetaan tugas, fungsi, peran, kewenangan, dan peta keterkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Output kedua, adalah tahapan dan inisiatif yang perlu dilaksanakan dalam implementasi rekomendasi,” ungkapnya.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan adalah penunjukkan tim teknis lembaga, penyiapan data dan informasi informasi yang diperlukan. Organisasi terkait juga harus memfasilitasi pelaksanaan audit atau evaluasi. Fasilitasi yang dimaksud dalam hal ini adalah persiapan ruangan, berkas, dan lainnya.
“Untuk menjaga objektivitas evaluasi atau audit ini, KemenPAN-RB menggandeng konsultan. Evaluasi dilaksanakan pada Agustus hingga November 2019,” pungkasnya.
“Kita akan melihat bagaimana hubungan suatu organisasi itu dengan lembaga lain yang tidak berdiri sendiri,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian (KemenPAN-RB), Rini Widyantini melalui siaran persnya, Selasa (6/8/2019).
Rini mengatakan 19 lembaga tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sisanya adalah Badan SAR Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
“Audit terhadap 19 lembaga ini tentu bukan tanpa pertimbangan. Organisasi yang menjadi prioritas evaluasi tahun 2019 ini adalah lembaga yang belum pernah diaudit. Juga lembaga yang mengalami dinamika perkembangan organisasi cepat,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa sasaran dari adanya evaluasi ini adalah gambaran yang utuh atas tugas, peran, dan fungsi lembaga dalam penyelenggaraan mandat. Dari evaluasi ini juga akan mendapatkan gambaran keterkaitan sistematik antar-lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Ada dua output yang dihasilkan dari evaluasi organisasi. Pertama, adalah rekomendasi pemetaan tugas, fungsi, peran, kewenangan, dan peta keterkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Output kedua, adalah tahapan dan inisiatif yang perlu dilaksanakan dalam implementasi rekomendasi,” ungkapnya.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan adalah penunjukkan tim teknis lembaga, penyiapan data dan informasi informasi yang diperlukan. Organisasi terkait juga harus memfasilitasi pelaksanaan audit atau evaluasi. Fasilitasi yang dimaksud dalam hal ini adalah persiapan ruangan, berkas, dan lainnya.
“Untuk menjaga objektivitas evaluasi atau audit ini, KemenPAN-RB menggandeng konsultan. Evaluasi dilaksanakan pada Agustus hingga November 2019,” pungkasnya.
(pur)