Pasca Putusan Pileg di MK, KPU Lakukan Penetapan Anggota DPR

Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:38 WIB
Pasca Putusan Pileg di MK, KPU Lakukan Penetapan Anggota DPR
Pasca Putusan Pileg di MK, KPU Lakukan Penetapan Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menyatakan pasca pembacaan putusan sidang sengketa Pileg 2019 oleh majelis hakim, institusinya akan melakukan pembahasan jelang penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih.

"Itu merupakan satu kesatuan, dapil sekian, ini kan baru 3 provinsi, belum semua provinsi yang dibacakan sehingga masih menunggu sampai tanggal 9 nanti," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya, pasca pembacaan seluruh putusan, KPU lebih dulu rapat pleno untuk menentukan tanggal penetapan anggota DPR. "Baru kemudian pleno dan menentukan tanggal berapa kita akan tetapkan," ujarnya.

Setelah itu pihaknya akan terlebih dulu menetapkan jumlah kursi yang diperoleh tiap parpol dan siapa saja orang yang akan menduduki kursi tersebut.

"Pertama, yang kita tetapkan adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK. Setelah itu, baru kita tetapkan siapa yang duduk atau kursi yang diperoleh parpol," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)