ICJR Nilai RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran

Selasa, 06 Agustus 2019 - 19:03 WIB
ICJR Nilai RUU Kamtansiber...
ICJR Nilai RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) akan memicu pemborosan anggaran. ICJR pun menilai UU Kamtansiber tidak diperlukan.

“RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personil dan lain sebagainya. Nah itu hanya bisa dibentuk di level UU, kira-kira jalan berfikirnya begitulah,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2019).

Dia pun menyesalkan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di waktu-waktu akhir masa jabatan. Dia berpendapat, DPR dan pemerintah terkesan kejar tayang dalam bekerja.

Padahal, kata dia, setiap pembahasan RUU tidak wajib diselesaikan segera jika masih memerlukan pembahasan. “Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR,” katanya.

Lagipula, lanjut dia, Indonesia saat ini telah memiliki UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi siber war yang dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan RUU tersendiri, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE,” paparnya.

Dia melanjutkan, UU ITE sejatinya telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik dan sebagainya. Sehingga, menurutnya tidak ada urgensi yang membuat negara harus membuat UU khusus mengenai siber.

“Tinggal didetailkan sebenarnya peraturan pemerintahnya seperti apa, cara-cara pencegahan gangguan sistem elektronik itu pemerintah mau mencegahya seperti apa, nah kan ini belum pernah ada,” jelasnya.

Anggara menambahkan hal lain terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur dalam KUHP. Pemerintah dan DPR cukup membuat kodifikasi di dalam RKUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.

“Kami belum tahu sampai seberapa perlu RUU ini. Jangan sampai kemudian ini hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan kemudian dilempar jadi usulan inisiatif DPR. Sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan,” tutup Anggara.
(kri)
Berita Terkait
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Mako Zona Bakamla Barat...
Mako Zona Bakamla Barat Akan Jadi Kekuatan Baru Hadapi Gangguan Keamanan Laut RI
Bila Berlarut-larut,...
Bila Berlarut-larut, Pandemi Corona Bisa Picu Persoalan Keamanan
Pengamat Sebut Pembentukan...
Pengamat Sebut Pembentukan DKN Tidak Mendesak
Ternyata Keamanan Data...
Ternyata Keamanan Data Indonesia Pakai Windows Defender
Pria Petugas Keamanan...
Pria Petugas Keamanan Tewas Dianiaya
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Pertengkaran Trump dan...
Pertengkaran Trump dan Zelensky Picu Perpecahan NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved