PLN Siapkan Dana Kompensasi Rp1 Triliun
A
A
A
LUMPUH dan lesu. Dua kata yang paling tepat untuk menggambarkan aktivitas masyarakat yang terdampak pemadaman listrik selama dua hari. Bisa dibayangkan, seberapa besar kerugian yang diderita para pelaku bisnis karena tidak mendapat pasokan listrik.
Memang, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersedia memberi kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman listrik dari Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) yang mencapai jutaan pelanggan, meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Besaran kompensasi yang disiapkan, sebagaimana dibeberkan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, sekitar Rp1 triliun. Namun, jangan berharap banyak pada kompensasi yang diberikan perusahaan pelat merah tersebut karena belum tentu setara dengan kerugian.
Secara menyeluruh, manajemen perusahaan milik negara itu akan memberi kompensasi baik bagi kalangan industri maupun rumah tangga, tidak terkecuali skema pembayaran listrik prabayar. Pemberian kompensasi sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan sebab tidak cukup hanya minta maaf. Tentu, pemberian kompensasi dan permintaan maaf kepada pelanggan yang sudah menjadi korban pemadaman listrik tidaklah cukup. Namun, yang terpenting, setelah insiden pemadaman ini adalah bagaimana manajemen PLN melakukan perbaikan dan pembenahan.
Urusan kompensasi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI No 27 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Sebagaimana tercantum dalam ayat 1 pasal 6 bahwa "PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan". Indikator tingkat mutu meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 6 tertulis bahwa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbagi dua. Pertama, 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik. Kedua, pengurangan 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Bagaimana dengan konsumen yang menggunakan skema prabayar? Ditegaskan dalam ayat 3 bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan tarif tagihan konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler. Mekanismenya dihitung pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Adapun kronologi peristiwa pemadaman listrik (black out ) yang mencakup tiga wilayah provinsi, telah dilaporkan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berkunjung ke kantor pusat PLN kemarin. Pemadaman dimulai pada pukul 11.45 karena gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang. Diawali gangguan pada sirkuit 1, lalu disusul pada sirkuit 2 yang berdampak pada penurunan tegangan yang berujung terganggunya jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya. Dan tiga menit kemudian, wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat padam serempak.
Manajemen PLN berjanji segera melakukan investigasi secara mendalam dan menyeluruh guna mengungkap penyebab black out. Analisis sementara bahwa penyebabnya karena gangguan pada sirkuit transmisi yang menopang dan menyalurkan listrik dari timur ke barat Jawa. Karena itu, Sripeni yang baru dua hari menakhodai PLN sebagai pelaksana tugas tidak ingin berspekulasi kalau black out terjadi karena sabotase dari pihak yang ingin membuat kekacauan.
Kejadian black out adalah murni kesalahan teknis. Pihak manajemen PLN mengakui sistem kelistrikan di Jawa-Bali masih memiliki kelemahan meski secara kapasitas pembangkit sudah andal. Kelemahan muncul dari ketidakseimbangan pertumbuhan antara Jawa bagian timur dan barat. Sekitar 2.000 megawat (MW) hingga 3.000 MW listrik per hari yang harus dialirkan dari pembangkit dan sistem di timur Jawa menuju Jawa bagian barat. Hikmah dari black out adalah saatnya manajemen PLN untuk blak-blakan bagaimana sebenarnya kondisi sistem kelistrikan di negeri ini.
Memang, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersedia memberi kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman listrik dari Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) yang mencapai jutaan pelanggan, meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Besaran kompensasi yang disiapkan, sebagaimana dibeberkan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, sekitar Rp1 triliun. Namun, jangan berharap banyak pada kompensasi yang diberikan perusahaan pelat merah tersebut karena belum tentu setara dengan kerugian.
Secara menyeluruh, manajemen perusahaan milik negara itu akan memberi kompensasi baik bagi kalangan industri maupun rumah tangga, tidak terkecuali skema pembayaran listrik prabayar. Pemberian kompensasi sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan sebab tidak cukup hanya minta maaf. Tentu, pemberian kompensasi dan permintaan maaf kepada pelanggan yang sudah menjadi korban pemadaman listrik tidaklah cukup. Namun, yang terpenting, setelah insiden pemadaman ini adalah bagaimana manajemen PLN melakukan perbaikan dan pembenahan.
Urusan kompensasi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI No 27 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Sebagaimana tercantum dalam ayat 1 pasal 6 bahwa "PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan". Indikator tingkat mutu meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 6 tertulis bahwa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbagi dua. Pertama, 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik. Kedua, pengurangan 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Bagaimana dengan konsumen yang menggunakan skema prabayar? Ditegaskan dalam ayat 3 bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan tarif tagihan konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler. Mekanismenya dihitung pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Adapun kronologi peristiwa pemadaman listrik (black out ) yang mencakup tiga wilayah provinsi, telah dilaporkan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berkunjung ke kantor pusat PLN kemarin. Pemadaman dimulai pada pukul 11.45 karena gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang. Diawali gangguan pada sirkuit 1, lalu disusul pada sirkuit 2 yang berdampak pada penurunan tegangan yang berujung terganggunya jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya. Dan tiga menit kemudian, wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat padam serempak.
Manajemen PLN berjanji segera melakukan investigasi secara mendalam dan menyeluruh guna mengungkap penyebab black out. Analisis sementara bahwa penyebabnya karena gangguan pada sirkuit transmisi yang menopang dan menyalurkan listrik dari timur ke barat Jawa. Karena itu, Sripeni yang baru dua hari menakhodai PLN sebagai pelaksana tugas tidak ingin berspekulasi kalau black out terjadi karena sabotase dari pihak yang ingin membuat kekacauan.
Kejadian black out adalah murni kesalahan teknis. Pihak manajemen PLN mengakui sistem kelistrikan di Jawa-Bali masih memiliki kelemahan meski secara kapasitas pembangkit sudah andal. Kelemahan muncul dari ketidakseimbangan pertumbuhan antara Jawa bagian timur dan barat. Sekitar 2.000 megawat (MW) hingga 3.000 MW listrik per hari yang harus dialirkan dari pembangkit dan sistem di timur Jawa menuju Jawa bagian barat. Hikmah dari black out adalah saatnya manajemen PLN untuk blak-blakan bagaimana sebenarnya kondisi sistem kelistrikan di negeri ini.
(thm)