Kementerian LHK Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Kementerian LHK Siap...
Kementerian LHK Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
A A A
JAKARTA - Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," kata Rasio Sani, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik Kementerian LHK telah telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Subhan menyampaikan, bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S 109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Subhan menegaskan, pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.
(maf)
Berita Terkait
Siti Nurbaya Kenang...
Siti Nurbaya Kenang Masa Sulit Tangani Kebakaran Hutan 2015
GLF 2020, Indonesia...
GLF 2020, Indonesia Jadi Perhatian Dunia Terkait Hutan dan Lingkungan
KLHK Tegaskan Sawit...
KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan
Atasi Masalah Lingkungan...
Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Terpilih Aklamasi, Bambang...
Terpilih Aklamasi, Bambang Hendroyono Jabat Presidium Dewan Kehutanan Nasional
Jadi Paru-paru Dunia,...
Jadi Paru-paru Dunia, Langkah Konkret RI dalam Menjaga Hutan Diapresiasi
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved