DPR Minta FPI Penuhi Syarat dalam UU Ormas

Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:42 WIB
DPR Minta FPI Penuhi...
DPR Minta FPI Penuhi Syarat dalam UU Ormas
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menegaskan, untuk memenuhi izin perpanjangan, FPI harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sehingga, wajar jika Presiden Jokowi masih ingin mengkaji izin tersebut. “Saya kira begini ya, kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang Keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak, pemerintah akan dianggap melanggar lho. Kok harus ada yang memenuhi ada yang tidak. Itu aja sederhana sebenarnya,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Amali menjelaskan, persyaratan sebagai ormas yang harus dipenuhi ada dalam UU Ormas. Jadi, kalau FPI ingin izinnya diperpanjang, maka tinggal penuhi saja syarat-syaratnya. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak mungkin izinnya akan diperpanjang. Apalagi, Jokowi mengatakan FPI tidak memenuhi Pancasila.

“Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak pastinya kan ada Undang-Undang kecuali Undang-Undangnya berubah,” katanya.

Politikus Golkar ini menegaskan seluruh rakyat Indonesia harus menaati ketentuan yang diatur dalam UU. Jadi, FPI harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam UU Ormas.

“Persyaratannya 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 misalnya. 9 yang di ini 1 (tak dipenuhi) tidak pasti jadi pertimbangan. Nggak usah susah-sudah penuhi persyarataan. Kalau dipenuhi saya yakin kemendagri akan (keluarkan izin),” ujar Amali.
(cip)
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020
Diharapkan Bisa Terus...
Diharapkan Bisa Terus Turunkan Kasus Corona, DPR Dukung PPKM Skala Mikro
Kemendagri Beri Akses...
Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data
Lift Macet, Anggota...
Lift Macet, Anggota DPR dan Staf Terjebak di Lantai 10 Gedung Parlemen
Komisi V DPR Apresiasi...
Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020
DPR Apresiasi Terobosan...
DPR Apresiasi Terobosan Erick Thohir Produksi Alkes Dalam Negeri
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved