DPR Minta FPI Penuhi Syarat dalam UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menegaskan, untuk memenuhi izin perpanjangan, FPI harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Sehingga, wajar jika Presiden Jokowi masih ingin mengkaji izin tersebut. “Saya kira begini ya, kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang Keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak, pemerintah akan dianggap melanggar lho. Kok harus ada yang memenuhi ada yang tidak. Itu aja sederhana sebenarnya,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menjelaskan, persyaratan sebagai ormas yang harus dipenuhi ada dalam UU Ormas. Jadi, kalau FPI ingin izinnya diperpanjang, maka tinggal penuhi saja syarat-syaratnya. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak mungkin izinnya akan diperpanjang. Apalagi, Jokowi mengatakan FPI tidak memenuhi Pancasila.
“Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak pastinya kan ada Undang-Undang kecuali Undang-Undangnya berubah,” katanya.
Politikus Golkar ini menegaskan seluruh rakyat Indonesia harus menaati ketentuan yang diatur dalam UU. Jadi, FPI harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam UU Ormas.
“Persyaratannya 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 misalnya. 9 yang di ini 1 (tak dipenuhi) tidak pasti jadi pertimbangan. Nggak usah susah-sudah penuhi persyarataan. Kalau dipenuhi saya yakin kemendagri akan (keluarkan izin),” ujar Amali.
Sehingga, wajar jika Presiden Jokowi masih ingin mengkaji izin tersebut. “Saya kira begini ya, kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang Keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak, pemerintah akan dianggap melanggar lho. Kok harus ada yang memenuhi ada yang tidak. Itu aja sederhana sebenarnya,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menjelaskan, persyaratan sebagai ormas yang harus dipenuhi ada dalam UU Ormas. Jadi, kalau FPI ingin izinnya diperpanjang, maka tinggal penuhi saja syarat-syaratnya. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak mungkin izinnya akan diperpanjang. Apalagi, Jokowi mengatakan FPI tidak memenuhi Pancasila.
“Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak pastinya kan ada Undang-Undang kecuali Undang-Undangnya berubah,” katanya.
Politikus Golkar ini menegaskan seluruh rakyat Indonesia harus menaati ketentuan yang diatur dalam UU. Jadi, FPI harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam UU Ormas.
“Persyaratannya 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 misalnya. 9 yang di ini 1 (tak dipenuhi) tidak pasti jadi pertimbangan. Nggak usah susah-sudah penuhi persyarataan. Kalau dipenuhi saya yakin kemendagri akan (keluarkan izin),” ujar Amali.
(cip)