DPR Dukung Revisi UU Pilkada

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:35 WIB
DPR Dukung Revisi UU...
DPR Dukung Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada mendapatkan respons positif Komisi II DPR. Komisi yang membidangi masalah pemerintahan itu juga mendukung norma larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik. Salah satunya dengan mengajukan revisi UU Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada. “Kami dukung jika pemerintah dan KPU mengajukan revisi,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, dia juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan norma larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang nanti. Langkah itu merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Riza mengatakan, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II. Pihaknya pun masih menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah maupun KPU. Tentu, persoalan itu perlu dibahas bersama Komisi II sebelum pengajuan revisi undang-undang dilakukan.

Selain larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi kepala daerah, Riza mengusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.

“Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain,” ungkapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan, aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerjaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi.

Senada, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan revisi UU Pilkada. “Kalau pemerintah atau partai-partai meminta, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas,” terang dia.

Terkait larangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah, Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu sangat bergantung dengan partai politik (Parpol). Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai. “Ada atau tidak aturan itu, menurut saya tidak berpengaruh jika partai kenceng dalam seleksi,” tutur politikus PKB itu.

Yang terpenting sekarang, lanjut dia, partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.
(cip)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
40 menit yang lalu
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
2 jam yang lalu
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
3 jam yang lalu
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
5 jam yang lalu
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
5 jam yang lalu
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
6 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved