KPK-Pomal Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Rabu, 31 Juli 2019 - 19:22 WIB
KPK-Pomal Tetapkan 4...
KPK-Pomal Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla
A A A
JAKARTA - KPK bersama Polisi Militer TNI AL (Pomal) menetapkan empat tersangka korupsi proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCCS) Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK bersama Pomal telah melakukan penyelidikan atas proyek pengadaan BCCS Bakamla sejak beberapa waktu lalu.

Penyelidikan, tutur Alexander, didasarkan pada hasil pengembangan atas penyidikan, fakta-fakta persidangan dan pertimbangan putusan enam terpidana dan mantan terpidana suap pengurusan pemenangan tender proyek pengadaan proyek satelit monitoring dan drone Bakamla tahun anggaran 2016. Salah satu terpidananya adalah Laksamana Pertama TNI (Purn) Bambang Udoyo.

Selama proses penyelidikan, terjadi koordinasi intensif antara KPK dengan Pomal. Dari hasil penyelidikan, masing-masing pihak kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi dalam pengadaan BCCS yang terintegrasi Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran 2016 dan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Perbuatan korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Alexander menyatakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena, anggota ULP pada pengadaan backbone coastal surveillance sytem Juli Amar Ma’ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.

Menurut Alexander, perbuatan Leni dan Juli dilakukan secara bersama-sama dengan Laksamana Pertama TNI (Purn) Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla.

"Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar sebesar Rp54,2 miliar. Untuk tersangka LM (Leni Marlena), JAM (Juli Amar Ma’ruf), dan RP (Rahardjo Pratjihno) ditangani oleh KPK. Sprindik untuk ketiganya sudah dikeluarkan KPK beberapa hari lalu. Sedangkan tersangka BU (Bambang Udoyo) ditangani oleh penyidik Pomal," tegas Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2019).

Saat konferensi pers, Alexander didampingi Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Direktur Pembinaan Penegakkan Hukum (Dirbingakkum) Pusat Polisi Militer TNI AL Kolonel Laut (PM) Totok Safarianto, dan Komandan Satuan Pelaksana (Dansatlak) Puspomal Letkol Laut (PM) Tuyatman.

Kolonel Laut (PM) Totok Safarianto menyatakan, berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer tertuang bahwa TNI melalui POM TNI berwenang menangani seseorang yang melakukan perbuatan pidana saat menjadi perwira aktif.

Setelah melakukan penyidikan maka POM TNI akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Militer. Karenanya, Pomal menetapkan Bambang Udoyo sebagai tersangka korupsi pengadaan BCCS Bakamla.

"Surat perintah penyidikan dibuat oleh Pomal tanggalnya sama dengan sprindik yang dikeluarkan KPK. Kalau dari kami, untuk BU, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Komandan Puspomal dengan Nomor Sprin: 223/V/2019 tanggal 14 Mei 2019. Karena BU melakukan perbuatan pidana saat masih aktif di TNI maka ditangani Puspomal," tegas Totok.

Leni Marlena, Juli Amar Ma’ruf, dan Bambang Udoyo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Rahardjo Pratjihno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7214 seconds (0.1#10.140)