Plus Minus jika Jokowi Umumkan Calon Menteri Kabinet Jilid 2
A
A
A
JAKARTA - Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo dinilai tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan nama calon menteri yang akan masuk kabinetnya di periode kedua. Meskipun, Jokowi telah mengakui sudah memiliki banyak nama calon menteri.
"Membuka nama-nama calon menteri secara terbuka ke publik sebelum waktunya merupakan suatu hal yang boleh dilakukan, boleh tidak, karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang," kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat dihubungi SINDOnews, Rabu (31/7/2019).
Karyono menjelaskan, berdasarkan konstitusi, presiden memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. (Baca juga: Jokowi: Nama-nama Calon Menteri Sudah Masuk )
Demikian pula, kata Karyono, komposisi menteri di kabinet merupakan kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat 2.
Karyono mengatakan ada plus minus jika Jokowi membuka nama-nama calon menterinya ke publik. (Baca juga: Jokowi Disarankan Umumkan Seluruh Profil Calon Menteri )
Di satu sisi, kata dia, membuka nama calon menteri ke ruang publik dikhawatirkan memancing polemik yang berkepanjangan dan membuka ruang manuver politik bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun di sisi lain, lanjut Karyono, membuka nama calon menteri bermanfaat sebagai bagian dari uji publik unfuk mendapatkan masukan tentang rekam jejak calon menteri versi masyarakat agar tidak memilih "kucing dalam karung".
"Namun, di sisi lain, penilaian publik tentu saja akan berbeda-beda dalam menilai calon menteri," tutur Karyono.
"Membuka nama-nama calon menteri secara terbuka ke publik sebelum waktunya merupakan suatu hal yang boleh dilakukan, boleh tidak, karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang," kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat dihubungi SINDOnews, Rabu (31/7/2019).
Karyono menjelaskan, berdasarkan konstitusi, presiden memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. (Baca juga: Jokowi: Nama-nama Calon Menteri Sudah Masuk )
Demikian pula, kata Karyono, komposisi menteri di kabinet merupakan kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat 2.
Karyono mengatakan ada plus minus jika Jokowi membuka nama-nama calon menterinya ke publik. (Baca juga: Jokowi Disarankan Umumkan Seluruh Profil Calon Menteri )
Di satu sisi, kata dia, membuka nama calon menteri ke ruang publik dikhawatirkan memancing polemik yang berkepanjangan dan membuka ruang manuver politik bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun di sisi lain, lanjut Karyono, membuka nama calon menteri bermanfaat sebagai bagian dari uji publik unfuk mendapatkan masukan tentang rekam jejak calon menteri versi masyarakat agar tidak memilih "kucing dalam karung".
"Namun, di sisi lain, penilaian publik tentu saja akan berbeda-beda dalam menilai calon menteri," tutur Karyono.
(dam)