RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diharapkan Segera Disahkan

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:31 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan...
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diharapkan Segera Disahkan
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Indriyati Suparno, Komisioner sekaligus Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan mengungkapkan, berkaca dari kasus Baiq Nuril, RUU PKS harus segera disahkan.

"Agar tidak ada Nuril-Nuril yang lain, kami mendesak RUU PKS harus segera disahkan. Bahwa kasus Baiq Nuril adalah contoh, bahwa ini kebutuhan masyarakat agar perempuan tidak lagi mengalami viktimisasi. Misalnya, menjadi korban lagi ketika ia melaporkan kasus yang dialami," kata Indriyati saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/7/2019).

Indriyati mengatakan, RUU PKS harus segera disahkan berangkat dari berbagai pengalaman korban kekerasan seksual. "Produk hukum itu buat kami adalah produk budaya, dahulu sebelum ada UU KDRT persoalaan kekerasan rumah tangga tidak didegarkan," jelasnya.

"Lalu jika kini tidak ada payung hukum yang memadahi untuk perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan siapa yang akan mendengarkan. Karena bukan hanya sebagai produk hukum atau produk politik tetapi produk budaya yang membuat orang hati-hati melakukan kejahatan," sambungnya.

Dia menegaskan, bukan hanya Komnas Perempuan yang menginginkan RUU PKS untuk disahkan. Paling penting menurut Indriyati adalah, bahwa komunitas, koalisi masyarakat sipil, menekankan bahwa ini adalah kebutuhan masyarakat, bukan hanya kebutuhan Komnas Perempuan.

"Tentu saja, juga pemerintah, dimana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menginginkan ada hukum yang mengakomodir kebutuhan perempuan agar tidak mengalami kekerasan seksual," jelasnya.

Dengan begitu, kata Indriyati, pengesahan RUU PKS membawa angin segar bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual di dunia maya. "Kami memberikan catatan untuk kasus-kasus di dunia maya, karena dia aturan pidana khususnya belum ada, dia harus disinergikan atau membangun pemahaman hukum terkait dengan perundangan yang lain," tuturnya.

"Misalnya, ketika seseorang mengalami kekerasan seksual di dunia maya unsur apa saja yang bisa membantu, apakah ada unsur-unsur perdagangannya apakah ada pornografinya, apakah ada unsur transaksi seksual yang lain sehingga bisa masuk TPPO, bisa masuk ke pornografi atau KUHP," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Tindak Pidana Kekerasan...
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Pemerintah Harus Siapkan Aturan Teknis
UU TPKS: Pelaku Pelecehan...
UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Mendesak Disahkan
PDIP Dorong UU Penghapusan...
PDIP Dorong UU Penghapusan Kekerasan Seksual Lindungi Kedudukan Korban
Membedah Draf Terkini...
Membedah Draf Terkini Terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
10 Tahun Mangkrak, UU...
10 Tahun Mangkrak, UU TPKS Akhirnya Disahkan Puan Maharani
Berita Terkini
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved