10 Tahun Mangkrak, UU TPKS Akhirnya Disahkan Puan Maharani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) akhirnya resmi disahkan menjadi undang - undang (UU) DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa, 12 April 2022. Berdasar fakta sejarah, UU ini telah 10 tahun mangkrak dan baru disahkan pada 2022.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) , Indah Sri Ayu. Dia menyebut cikal bakal UU ini berawal dari Komnas Perempuan di 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang - undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR," jelasnya, Senin (18/4/2022).
Dia menyebut di 2016, pemerintah dan DPR memasukkan RUU ini pada prolegnas prioritas 2016. Namun sayang RUU ini berlalu begitu saja tanpa pengesahan Rancangan Undang - Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kemudian di 2019, RUU ini berubah nama menjadi Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Di 2022 akhirnya perjuangan kaum perempuan membuahkan hasil karena RUU TPKS disahkan menjadi UU. Ini karena Puan selaku Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia memperjuangkan RUU ini hingga berhasil menjadi UU," tegasnya.
Padahal, kata dia, Ketua DPR sudah silih berganti, namun di bawah kepemimpinan Puan, DPR akhirnya mengesahkan UU TPKS. Baginya ini patut didukung dan diapresiasi.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) , Indah Sri Ayu. Dia menyebut cikal bakal UU ini berawal dari Komnas Perempuan di 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang - undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR," jelasnya, Senin (18/4/2022).
Dia menyebut di 2016, pemerintah dan DPR memasukkan RUU ini pada prolegnas prioritas 2016. Namun sayang RUU ini berlalu begitu saja tanpa pengesahan Rancangan Undang - Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kemudian di 2019, RUU ini berubah nama menjadi Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Di 2022 akhirnya perjuangan kaum perempuan membuahkan hasil karena RUU TPKS disahkan menjadi UU. Ini karena Puan selaku Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia memperjuangkan RUU ini hingga berhasil menjadi UU," tegasnya.
Padahal, kata dia, Ketua DPR sudah silih berganti, namun di bawah kepemimpinan Puan, DPR akhirnya mengesahkan UU TPKS. Baginya ini patut didukung dan diapresiasi.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
(cip)