10 Tahun Mangkrak, UU TPKS Akhirnya Disahkan Puan Maharani
Senin, 18 April 2022 - 21:31 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) akhirnya resmi disahkan menjadi undang - undang (UU) DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa, 12 April 2022. Berdasar fakta sejarah, UU ini telah 10 tahun mangkrak dan baru disahkan pada 2022.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) , Indah Sri Ayu. Dia menyebut cikal bakal UU ini berawal dari Komnas Perempuan di 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang - undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR," jelasnya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Dia menyebut di 2016, pemerintah dan DPR memasukkan RUU ini pada prolegnas prioritas 2016. Namun sayang RUU ini berlalu begitu saja tanpa pengesahan Rancangan Undang - Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kemudian di 2019, RUU ini berubah nama menjadi Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
"Di 2022 akhirnya perjuangan kaum perempuan membuahkan hasil karena RUU TPKS disahkan menjadi UU. Ini karena Puan selaku Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia memperjuangkan RUU ini hingga berhasil menjadi UU," tegasnya.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) , Indah Sri Ayu. Dia menyebut cikal bakal UU ini berawal dari Komnas Perempuan di 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang - undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR," jelasnya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Dia menyebut di 2016, pemerintah dan DPR memasukkan RUU ini pada prolegnas prioritas 2016. Namun sayang RUU ini berlalu begitu saja tanpa pengesahan Rancangan Undang - Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kemudian di 2019, RUU ini berubah nama menjadi Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
"Di 2022 akhirnya perjuangan kaum perempuan membuahkan hasil karena RUU TPKS disahkan menjadi UU. Ini karena Puan selaku Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia memperjuangkan RUU ini hingga berhasil menjadi UU," tegasnya.
Lihat Juga :