Sekda Iwa Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Begini Respons Pemprov Jabar

Selasa, 30 Juli 2019 - 01:52 WIB
Sekda Iwa Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Begini Respons Pemprov Jabar
Sekda Iwa Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Begini Respons Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Juli 2019.

Terkait penetapan status tersangka Iwa Karniwa, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah mengaku belum bisa berbicara banyak. Hermansyah beralasan, dirinya baru mendengar kabar tersebut dan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"Saya baru tahu kabarnya. Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga," ungkap Hermansyah melalui pesan WhatsApp-nya, Senin 29 Juli 2019 malam.

Hermansyah juga mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih banyak terkait penetapan tersangka Iwa Karniwa oleh KPK tersebut. Dia menyarankan, agar menunggu hingga besok untuk mendapatkan pernyataan yang lebih lengkap. "Baiknya kita tunggu besok pagi ya," singkatnya.

Diketahui, Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang dipersoalkan diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwadisebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8692 seconds (0.1#10.140)