Selain Bupati, Staf dan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil bersama Staf Khususnya, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
"Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) disusul penyelidikan tertutup. Karenanya KPK sangat berterima kasih kepada masyarakat atas informasi dan laporan tersebut," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/7/2019).
Dalam penyelidikan tertutup kata Basaria, kemudian tim melakukan pemantauan komunikasi yang dilakukan sejumlah pihak via telepon seluler dan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Kudus.
"Karenanya, tim kemudian turun ke Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/7/2019) sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Saat OTT, tim menciduk tujuh orang," ucapnya.
Mereka yakni Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Kudus Akhmad Sofyan, staf DPPKAD Pemkab Kudus Subkhan, ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati, Norman, dan calon Kepala DPPKAD, Catur Widianto.
Saat menangkap Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan kantornya di Pendopo, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp170 juta. Uang ini tutur Basaria, merupakan bagian dari total Rp250 juta yang sebelumnya diserahkan Akhmad Sofyan ke Uka Wisnu Sejati untuk Muhammad Tamzil.
Basaria menggariskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah disusul pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose).
KPK menyimpulkan menaikan penyelidikan ke penyidikan atas dugaan suap pengurusan kenaikan jabatan atau karier Akhmad Sofyan dan istri Sofyan di lingkungan Pemkab Kudus. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Sebagai pihak penerima suap dua orang yaitu MTZ (Muhammad Tamzil) Bupati Kudus dan ATO (Agus Soeranto) Staf Khusus Bupati. Sebagai pemberi adalah AHS (Akhmad Sofyan) Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus," tegas Basaria.
Terhadap Tamzil dan Agus, tutur Basaria, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Sedangkan Sofyan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
"Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) disusul penyelidikan tertutup. Karenanya KPK sangat berterima kasih kepada masyarakat atas informasi dan laporan tersebut," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/7/2019).
Dalam penyelidikan tertutup kata Basaria, kemudian tim melakukan pemantauan komunikasi yang dilakukan sejumlah pihak via telepon seluler dan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Kudus.
"Karenanya, tim kemudian turun ke Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/7/2019) sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Saat OTT, tim menciduk tujuh orang," ucapnya.
Mereka yakni Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Kudus Akhmad Sofyan, staf DPPKAD Pemkab Kudus Subkhan, ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati, Norman, dan calon Kepala DPPKAD, Catur Widianto.
Saat menangkap Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan kantornya di Pendopo, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp170 juta. Uang ini tutur Basaria, merupakan bagian dari total Rp250 juta yang sebelumnya diserahkan Akhmad Sofyan ke Uka Wisnu Sejati untuk Muhammad Tamzil.
Basaria menggariskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah disusul pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose).
KPK menyimpulkan menaikan penyelidikan ke penyidikan atas dugaan suap pengurusan kenaikan jabatan atau karier Akhmad Sofyan dan istri Sofyan di lingkungan Pemkab Kudus. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Sebagai pihak penerima suap dua orang yaitu MTZ (Muhammad Tamzil) Bupati Kudus dan ATO (Agus Soeranto) Staf Khusus Bupati. Sebagai pemberi adalah AHS (Akhmad Sofyan) Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus," tegas Basaria.
Terhadap Tamzil dan Agus, tutur Basaria, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Sedangkan Sofyan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(maf)