Jaksa Agung Harus dari Profesional atau Jaksa Karier

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:57 WIB
Jaksa Agung Harus dari...
Jaksa Agung Harus dari Profesional atau Jaksa Karier
A A A
JAKARTA - Polemik apakah jabatan Jaksa Agung diisi dari profesional atau kalangan partai politik (parpol) terus mengemuka. Hal ini kaitannya dengan komposisi kabinet pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin mendatang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Jaksa Agung mendatang harus profesional dan memiliki integritas. Bahkan yang lebih penting posisi Jaksa Agung tidak diisi dari kalangan parpol. "Posisi Jaksa Agung ke depan harus profesional, bisa karier atau non karier. Yang penting jangan dari partai," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Menurut dia, jika Jaksa Agung diisi politisi maka akan banyak kepentingan bahkan kebijakan yang dikeluarkan bias. Dia mencontohkan, jika ada kasus yang melibatkan orang-orang dari partai yang sama. Oleh sebab itu independensi Jaksa Agung adalah sebuah keharusan.

“Kalau Jaksa Agung orang parpol pasti tidak bisa independen, sebab di atasnya ada ketua umum parpol yang akan lebih berkuasa. Padahal posisi Jaksa Agung harus sama standarnya dengan pimpinan KPK," ujarnya.

Mantan JAM Pidsus Kejagung Sudhono Iswahyudi sebelumnya berpendapat seorang Jaksa Agung hendaknya figur yang memahami kondisi institusi kejaksaan. Baik itu sebagai institusi maupun perilaku personel.

Menurutnya, kejaksaan mempunyai kultur yang spesifik yang tidak dimiliki instansi lain. Yang mengetahui hal itu adalah orang-orang yang meniti karier di kejaksaan. "Jaksa Agung itu seharusnya pejabat karier, sama dengan Kapolri atau Panglima TNI,” ujarnya.

Hal senada disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurutnya, dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan, salah satu kriteria menjadi jaksa adalah harus lulus pendidikan dan pembentukan jaksa (PPJ).

Jaksa Agung, meskipun tidak disebutkan harus dari jaksa karier tapi disebutkan pernah menjalani pendidikan jaksa. “Kalau figur tersebut tidak pernah menjalani pendidikan jaksa, maka memerlukan waktu cukup lama untuk beradaptasi sebagai Jaksa Agung," katanya.

Merujuk pada UU Kejaksaan Pasal 9 ayat 2, jaksa karier yang saat ini masih menjabat di Kejagung antara lain, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jam Pidsus Adi Toegarisman, Jam Intel Jan Samuel Maringka, Kabandiklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi, Jam Was M Yusni, dan Jam Datun Loeke Larasati. Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo juga berharap Presiden Jokowi memilih Jaksa Agung mendatang berasal dari internal. Alasannya lebih mengetahui anatomi institusi kejaksaan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7340 seconds (0.1#10.140)